Singaraja, koranbuleleng.com | Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, mulai menjalani penilaian sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Tim penilai Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguji tata kelola pemerintahan desa melalui lima komponen utama yang mencakup 18 indikator.
Penilaian tersebut menjadi tahapan penting untuk mengukur penerapan prinsip transparansi, pengawasan, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa Mengening menjadi salah satu dari 13 desa yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai calon percontohan pada 2026.
Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha mengatakan, program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa. Program yang digagas Direktorat Jenderal Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK itu mendorong pemerintah desa memperkuat sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan desa anti korupsi berdasarkan SK Gubernur Nomor 160 Tanggal 28 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil penyaringan dari usulan pemerintah kabupaten/kota yang masing-masing mengajukan tiga desa,” ujar Suarditha, Rabu, 21 Oktober 2026.
Lima komponen yang menjadi dasar penilaian meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Seluruh komponen tersebut menjadi tolok ukur untuk melihat kesiapan desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Setelah melalui tahapan observasi dan bimbingan teknis, hari ini kita memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian, sebelum nantinya melangkah ke tahapan penganugerahan. Kami berharap seluruh desa yang diusulkan, khususnya Desa Mengening, dapat menunjukkan potensi maksimal dan lolos meraih predikat percontohan dari KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini mengatakan, program Desa Antikorupsi tidak boleh berhenti pada pencapaian predikat atau penghargaan. Pemerintah desa harus menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel secara konsisten dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Desa Anti Korupsi merupakan upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas mulai dari tingkat desa. Kelima komponen penilaian tersebut hendaknya dijadikan tata kelola pemerintahan dan budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten,” ungkap Era.
Pemkab Buleleng juga mendorong Pemerintah Desa Mengening mengikuti seluruh proses penilaian secara terbuka. Pemerintah daerah menyatakan siap memberikan pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintahan yang bersih membutuhkan dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat. Semoga Desa Mengening mampu menjadi contoh praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Buleleng,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

