Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 13 Desa di Kabupaten Buleleng akan menggelar seleksi tambahan terkait dengan pelaksnaaan Pemilihan Perbekel (pilkel) serentak tahun 2019. Seleksi tambahan ini digelar karena jumlah Bakal Calon yang mendaftarkan diri lebih dari syarat maksimal peserta Pilkel 5 orang.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, 13 Desa yang akan menggelar seleksi tambahan itu masing-masing Desa Penyabangan, Patas, dan Desa Pengulon di Kecamatan Gerokgak, Desa Pegayaman, Kayu Putih, dan Desa Panji di Kecamatan Sukasada, Desa Sudaji, Sinabun dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, Desa Kubutambahan dan Desa Pakisan di Kecamatan Kubutambahan, Desa Patemon Kecamatan Seririt, dan Desa Jinengdalem di Kecamatan Buleleng.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur menjelaskan, pelaksanaan seleksi tambahan ini akan berlangsung 19 hingga 22 Juli 2019 mendatang. Seleksi tambahan ini sesuai dengan surat keputusan bupati buleleng nomor : 141/190/HK/2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 TentangPemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel.
Menurutnya, seleksi tambahan itu nantinya akan dibagi dalam dua bagian point penilaian. Dimana bagian pertama sebanyak 40 persen menyangkut tentang rekam jejak, sedangkan 60 persen point penilaian dari hasil test tulis.
“Yang 40 persen rekam jejak itu meliputi pengalaman bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk tingkat pendidikan dari bakal calon,” jelasnya.
Sementara terkait dengan test tertulis lanjut Subur, soal-soal nantinya yang harus dijawab oleh Bakal Calon meliputi lima bidang. Mulai dari, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan, keadaan tidak terduga, dan pengetahuan umum.
Hanya saja, untuk soal yang dibuat dalam seleksi tertulis ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkel serentak di tahun-tahun sebelumnya. Untuk soal seleksi tertulis Pilkel tahun 2019 disusun oleh Panitia Pelaksana di tingkat Kabupaten Buleleng yakni Dinas PMD, yang nantinya harus mendapatkan persetujuan Bupati Buleleng selaku penanggung jawab.
“Untuk tahun ini tidak memanfaatkan pihak ketiga membuat format soal, karena mengantisipasi kebocoran soal. Karena disini (Pilkel serentak, red) yang bertanggung jawab adalah Bupati Buleleng,” ujarnya.
Disisi lain, setelah melaksanakan seleksi tambahan bagi Desa-Desa yang jumlah Bakal Calonnya lebih dari lima orang, selanjutnya akan melaksanakan Penetapan Calon Perbekel hasil seleksi tambahan dan pengundian nomor urut tanggal 26 Juli 2019 mendatang. |RM|