Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi memutuskan untuk membawa mayat Jro Ketut Nurti Mahayoni ke RSUP Sanglah di Denpasar untuk dilakukan otopsi. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban setelah ditusuk oleh suaminya Jro Mangku Nyoman Sumerta.
Mayat Korban Jro Mahayoni diberangkatkan sekitar pukul 10.00 wita dari ruang jenazah RSUD Kabupaten Buleleng menuju RSUP Sanglah di Denpasar. Informasinya, upaya otopsi yang dilakukan terhadap mayat korban sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga. Namun polisi berdalih jika otopsi perlu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi untuk memastikan penyebab kematian korban, mayatnya dilakukan otopsi dan itu memang harus diakukan di Sanglah,” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di mapolres Buleleng Minggu, 30 Juni 2019.
Sumarjaya mengatakan, penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng. Sampai saat ini, Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Sementara terkait dengan kondisi pelaku yang mengalami sakit gagal ginjal dan harus melakukan cuci darah, Sumarjaya masih belum bisa menjawab apakah Polisi akan melakukan pembantaran penahanan atau tidak.
“Nanti kita tunggu hasil pengembangan dari penyidikan dan melihat kondisi terduga pelaku dulu,” ujar Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jro Mangku Nyoman Sumerta Warga Lingkungan Ketewel kelurahan Penarukan telah diamankan oleh Polisi. Ia ditangkap karena melakukan penusukan terhadap Istrinya sendiri Jro Ketut Nurti Mahayoni hingga korban tewas.
Peristiwa penusukan itu terjadi Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diketahui melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau pengutik. Korban yang bersimbah darah kemudian sempat dilarikan ke IGD RSUD Kabupaten Buleleng. Namun sayang, karena luka yang dialami korban sangat parah, mengakibatkannya tewas.
Berdasarkan hasil visum dari Tim Medis RSUD Buleleng, Korban mengalami 2 tusukan benda tajam, yakni luka perut sebelah kanan ukuran Panjang 4 centimeter, lebar 2,5 centimeter, dalam kurang lebih 13 Centimeter, perut kiri panjang 3.5 centimeter, lebar 2 centimeter, dalam kurang lebih10 centimeter, tepi luka rata. |RM|