Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan untuk menolak eksepsi tergugat dan memutuskan untuk melanjutkan perkara gugatan, terkait dengan gugatan sengketa Tanah di Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng.
Sidang gugatan sengketa lahan di Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja Selasa, 9 Juli 2019. Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna, didampingi Hakim Anggota I Gede Karang Anggayasa, dan Anak Agung Ayu Merta Dewi.
Sementara pihak penggugat dihadiri Kelian Desa Adat Dharmajati Ketut Wicana didampingi kuasa hukumnya Ketut Suartana. Sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sidang tersebut berlangsung tidak terlalu lama.
Majelis Hakim dalam putusan selanya, memutuskan untuk menolak eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri SIngaraja berhak mengadili gugatan no perkara dimaksud, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda penyampaian pembuktian surat oleh penggugat yang rencananya akan dilaksanakan Selasa, 16 Juli 2019 mendatang.
Atas putusan itu, kuasa hukum tergugat Ketut Ngurah Sentanu menjelaskan, jika dalam eksepsinya menyesuaikan dengan isi dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Pasalnya, dalam gugatan disebutkan untuk membatalkan sertifikat. Padahal menurutnya, kompetensi dan kewenangan yang berhak untuk membatalkan sertifikat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tapi karena keputusan Majelis tadi menolak, ya kami akan ikuti sidang. Kalau nanti gimana selanjutnya apakah akan mengajukan banding, tentu setelah ada putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ketut Suartana mengaku optimis dapat memenangkan sidang sengketa tersebut. Pasalnya, pihaknya mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan yang kini menjadi objek perkara.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan sejumlah saksi yang akan menguatkan jika lahan tersebut memang sudah sejak lama dimanfaatkan oleh Desa Adat Dharma Jati Dsa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng.
“Kalau bukti fisik berupa sertifikat kami tidak punya. Tapi kami akan ajukan enam orang saksi hidup yang pernah tinggal di tanah itu, yang merabas tanah itu yang menunjukkan bahwa tanah itu memang milik Desa adat. Jadi lengkap bukti kita,” ujarnya yakin. |RM|