Singaraja, koranbuleleng.com| Putu Arya Angling Darma Kusuma alias Ceking warga Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt kembali harus berurusan dengan Polisi karena melakukan aksi pencurian. Padahal, Ia baru saja bebas sekitar tujuh bulan yang lalu karena kasus yang sama.
Angling Darma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian berupa sebuah speaker aktiv, hand phone, dan uang tunai Rp1.500.000. Pencurian itu dilakukan di rumah korban Wayan Sukra yang masih ada hubungan keluarga dengan Pelaku.
Kini, Angling Darma harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai penghuni jeruji besi. Bahkan Ia harus meninggalkan Istrinya yang tengah hamil muda dengan usia kandungan 3 bulan, untuk menjalani proses hukuman.
Ternyata, ini bukan kali pertama Pelaku mencuri di rumah korban. Tahun 2018 lalu, Ia juga melakukan aksi yang sama hingga harus menerima hukuman penjara selama satu tahun. Bebas sekitar tujuh bulan yang lalu, Pelaku kembali beraksi dan mengambil barang serta uang tunai milik koban. Hingga kemudian Ceking ditangkap 12 Agustus 2019 lalu oleh Polisi.
Dihadapan Polisi, Ceking mengaku sakit hati karena selam abekerja bersama korban, dirinya tidak mendapatkan upah yang sesuai yakni senilai Rp70 ribu perhari. Upah yang Ia terima juga harus dipotong karena meminjam sepeda motor korban.
“Saya dikasih pinjam motor Dia, katanya dipotong Rp5 ribu dari harian, tapi nyatanya malah dipotong Rp15 ribu,” akunya.
Ceking memang sudah bekerja sebagai buruh pemetik cengkeh dan kopi sejak setahun lalu dengan korban. Perlakuan yang sama juga sudah dirasakan sejak setahun yang lalu Ia bekerja dan terpaksa melakukan aksi pencurian hingga kemudian Ia menjalani masa penahanan berdasarkan vonis hakim selama satu tahun.
Setelah bebas tujuh bulan lalu, Ia sebenarnya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Korban yang memang masih ada hubungan keluarga dengannya kemudian datang dan memintanya bekerja kembali. Karena merasa harus mendapatkan penghasilan yang lebih untuk menghidupi Istrinya yang tengah hamil muda, tawaran itu diterima. Namun perlakuan yang kurang baik kembali Ia terima, dan terpaksa melakukan pencurian lagi.
“Terus terang pikiran itu (mencuri) tiba-tiba saja, tanpa berpikir panjang. Dan sekarang saya menyesal pak, apalagi sekarang Istri saya sedang hamil tiga bulan,” aku Ceking.
Sementara itu, Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder menjelaskan, setelah menerima laporan kasus pencurian dengan pemberatan dari korban tanggal 5 Agustus 2019, Ia langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hingga kemudian 12 Agustus 2019, Tersangka Ceking berhasil ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Saat kita tangkap tersangka mengelak, tapi kami berhasil temukan barang bukti speaker, dan Tersangka lagsung mengakui. Kalau uang yang dicuri, menurut pengakuannya katanya sudah dibelikan sebuah hand phone,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka Putu Arya Angling Darma Kusuma alias Ceking, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. |RM|