Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Mohamad Ashari terkait dugaan Korupsi pembangunan Kantor Perbekel sejak Kamis 29 Agustus 2019. Sementara Penasehat Hukumnya mendesak agar Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perbekel Desa Celukan Bawang Mohamad Ashari tiba di Kantor Kejari Buleleng didampingi Penasehat Hukumnya Putu Artha sekitar pukul 13.00 Wita. Keduanya langsung masuk ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, Perbekel Celukan Bawang Ashari menandatangani sejumlah berkas, termasuk melakukan cek kesehatan.
Sekitar pukul 14.20 Wita, dengan dikawal Staf Kejari, Ashari dan Putu Artaha turun. Tersangka nampak mengenakan rompi berwarna oranye dan berjalan bergegas menuju mobil tahanan Kejaksaan yang sudah disiapkan, tanpa memberikan keterangan apapun.
Penasehat Hukum tersangka Putu Arta menyebut proses penahanan ini sesuatu yang wajar, ketika seseorang diduga terlibat dalam kasus Korupsi. Nantinya, semuanya akan dibuktikan dalam proses persidangan. Apalagi, tersangka memiliki hak untuk memberikan bukti-bukti dan saksi untuk meringankan.
“Dipersidangan kan klien kami punya hak, disana kita akan buktikan. Kan belum tentu bersalah,” ujarnya.
Artha juga meminta Kejari Buleleng untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Pembangunan Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Karena menurutnya, ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Berbicara UU korupsi pasal 55 ikut sertakan siap-siapa yang dilibatkan, klien saya tidak berdiri sendiri harus satu kesatuan dengan rekanan. Siapa siapa yang terlibat harus juga diusut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip menjelaskan, proses penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas-berkas perkara kasus tersebut termasuk barang bukti dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyiapkan berkas-berkas tuntunan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.
“Untuk penahanan kita lakukan selama 20 hari, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Wayan Genip menegaskan jika kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak masih akan dilanjutkan. Nantinya, Tim Penyelidik akan melakukan tindak lanjut dan pengembangan untuk mengtahui keterlibatan pihak lain.
“Sejauh mana keterlibatan pihak tersebut. Kalau diminta pertanggungjawaban secara hukum, akan kita lakukan. Kalau memang cukup bukti ada pihak lain yang turut terlibat, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Cekukan Bawang. Dimana penyelidikannya telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu.
Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, proses pembangunan Gedung Baru kantor Desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. |RM|