Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 29 Desa dari 129 Desa di Kabupaten Buleleng, terancam tidak dapat mencairkan jatah Dana Desa tahap III, karena belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Made Subur di Ruang Kerjanya menjelaskan, untuk tahun 2019, dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat senilai Rp124 Miliar untuk 129 Desa di Kabupaten Buleleng. Dimana masing-masing Desa mendapatkan dana rata-rata antara Rp500 juta hingga Rp1 Miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk miskin.
Sementara untuk realisasinya dibagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama sebesar 20 persen, sementara dua tahap selanjutnya masing-masing sebesar 40 persen. Sementara untuk syarat pencairan masing-masing desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Sementara khusus untuk pencairan tahap ketiga, penggunaan Dana Desa tahap I dan II sudah harus dipertanggungjawabkan, dengan realisasi Dana Desa tahap I dan II minimal sudah 75 persen, dengan capaian (output) fisik diatas 50 persen. Sementara untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II ini sudah harus masuk September 2019 ini.
“Masih ada 29 Desa yang tersebar disembilan Kecamatan yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II. Tetapi secara keseluruhan, pencarian Dana Desa di Kabupaten Buleleng telah mencapai 86 persen,” jelas Subur 12 September 2019.
Menurut Subur, pencairan dana Desa untuk tahap ketiga sebesar 40 persen akan dimulai Bulan Oktober 2019 mendatang. Jika sampai dengan batas waktu yang tersisa 29 Desa tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya, maka Dinas PMD Buleleng akan menunda pencairannya.
“Dana tersebut akan kembali ke Kas Negara, sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red),” tegas Mantan Kalak BPBD Buleleng ini. |RM|