Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan pembebasan lahan, untuk pembangunan lanjutan Jalan Baru Batas Kota SIngaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng. Pembebasan lahan dilakukan untuk pembangunan titik 7 hingga titik 10.
Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 590/16396/Pem/B.Pem-Otda tertanggal 17 Oktober lalu yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, dengan ditandatangani Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Bali, Ni Luh Made Wiratmi yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan.
Disebutkan jika ada tiga desa yakni Desa Wanagiri, Pegayaman dan Desa Gitgit di Kecamatan Sukasada akan terdampak pembangunan Jalan Baru tersebut. Dimana sesuai pengumuman tersebut, luas lahan yang dibutuhkan 31,41 hektare, untuk pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer.
Dalam pengumuman itu juga disebutkan jika pelaksanaan pembebasan lahan akan dilaksanakan selama 90 hari sejak bulan Oktober hingga Desember tahun 2019. Sementara untuk pembangunan jalan baru di titik tersebut akan dimulai dari tahun 2020 hingga tahun 2021.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya membenarkan adanya pengumuman tersebut. Hanya saja, Ia enggan berkomentar banyak, mengingat pelaksanaan pembebasan lahan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Memang untuk posesnya (pembebasan lahan) dilakukan oleh PUPR Provinsi. Duma kemarin kita dari Kabupaten diminta satu orang untuk terlibat sebagai Tim (panitia pembebasan lahan),” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani sudah dikerjakan sejak awal tahun 2019. Dimana ada empat titik yang sudah dikerjakan yakni titik 3 dan 4 di Desa Batunya hingga Desa Candikuning, di Kabupaten Tabanan, serta titik 5 dan 6 di Desa Wanagiri dan Desa Pegayaman di kabupaten Buleleng.
Pembangunan jalan baru ini diharapkan bisa memperpendek jarak tempuh, serta mempersingkat waktu tempuh dari Denpasar menuju Singaraja, atau sebaliknya. |RM|