Singaraja, koranbuleleng.com| Perbekel Desa Celukan Bawang Non Aktif Muhamad Ashari yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan di LP Kelas II B Singaraja, justru berhasil mengungguli lawan-lawannya dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) yang berlangsung serentak Kamis, 31 Oktober 2019.
Ini sebuah kejutan, karena dipastikan Ashari kembali memenangkan pertarungan Pilkel. Untuk diketahui pula, setelah ditetapkan sebagai Calon Perbekel dengan menyandang status sebagai tersangka dan ditahan, Ashari hanya diberikan dispensasi pulang ke Desa nya sebanyak tiga kali. Yakni pada Jumat 25 Oktober dan Sabtu 26 Oktober 2019 untuk menyampaikan visi misi. Kemudian dispensasi ke-tiga didapatkan pada Kamis 31 Oktober 2019 untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam Pilkel di Desa Celukan Bawang, melibatkan 3 orang calon. Masing-masing Irwan, M Muhajir dan Muhammad Ashari. Kejutannya adalah, Ashari yang sudah kembali ke Lapas Singaraja setelah menyalurkan hak pilihnya, justru menjadi pemenang.
Ashari unggul dengan perolehan 1.187 suara, sedangkan rivalnya masing-masing, M Muhajir hanya mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Celukan Bawang tercatat 3.913 pemilih.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng Wayan Genip mengatakan, Ashari memang mendapat izin keluar dari lapas, selama masa Pilkel serentak. Izin itu berdasarkan penetapan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nomor 15 Pid-Sus-TPK/2019/PN Dps tertanggal 22 Oktober 2019. Penetapan itu ditandatangani Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi dengan hakim anggota Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol.
“Dalam penetapan itu memang ada izin dari pengadilan untuk keluar lapas pada tanggal 25, 26, dan 31 Oktober. Itu jamnya terbatas mulai jam 7 pagi sampai jam 1 siang. Hari ini yang bersangkutan sudah kembali ke lapas sekitar jam 10, setelah menyalurkan hak suara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, mengatakan, status calon perbekel yang disandang Ashari tidak bisa digugurkan, walaupun harus menjalani masa penahanan atas kasus yang membelitnya. Sehingga Ia bisa mengikuti semua tahapan dalam pelaksanaan Pilkel.
Nantinya, Ashari dapat digugurkan sebagai calon perbekel ketika sudah ada keputusan hukum atas kasusnya. Artinya, walaupun Ashari terpilih sebagai perbekel kembali, namun ketika ada keputusan hukum yang menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur.
“Nah kalau misalnya setelah dilantik baru terbit putusan inkrach, nanti BPD melalui Camat akan mengusulkan kepada Bupati untuk proses pemberhentiannya. Nanti aka nada PAW,” jelasnya
Disisi lain, pelaksanaan Pilkel serentak di 79 Desa di kabupaten Buleleng. 62 Desa diantaranya melibatkan Calon Perbekel Incumbent. Menariknya, dari 62 Calon Incumbent yang bertarung, tidak semua calon petahanan kembali melenggang. Tercatat ada 33 calon Perbekel Incumbent yang yang berhasil lolos, sementara sisanya 29 calon harus gigit jari alias tidak terpilih lagi.
Salah satunya terjadi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Calon petahana Nyoman Sutama gagal kembali terpilih, setelah Jro Mangku Made Ariawan berhasil melampaui raihan suaranya. Praktis keinginan Sutama untuk melanjutkan kembali tahta Perbekel Desa Panji, buyar.
Saat proses penghitungan suara, Mangku Made Ariawan berhasil meraih 1.596 suara, sedangkan Nyoman Sutama hanya meraup 1.143 suara.
Kejutan lainnya datang dari Kecamatan Tejakula. Dari lima desa yang menyelenggarakan pemilihan Perbekel, seluruh petahana tumbang. Di Desa Julah, petahana Ketut Kanis Tanaya tumbang oleh perolehan suara I Wayan Suastika. Di Desa Madenan, petahana Komang Mudiartono kandas oleh Gede Mustika.
Di Desa Pacung, Gede Kardiana mampu mengandaskan petahana Made Yasa. Di Desa Tejakula, petahana I Ketut Suardana kandas atas pendatang baru Gede Diarsa. Dan di Desa Les, Gede Adi Wistara unggul atas petahana Gede Susila. |RM|