Bali Siapkan Perda Standardisasi Pelayanan Kesehatan

Denpasar, koranbuleleng.com |  Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan perda  tentang standarisasi pelayanan kesehatan di Provinsi Bali. Standarisasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sebagai bagian kebutuhan mendasar masyarakat.

“Bidang kesehatan ini menjadi salah satu bidang prioritas kita. Saat ini kita siapkan  kebijakan yang nantinya akan mengatur kualitas pelayanan hingga infrastruktur layanan kesehatan di Bali.” kata Koster saat meresmikan Gedung Unit Rawat Jalan RSU Puri Raharja, Denpasar, pada Selasa 12 Nopember 2019.

- Advertisement -

Menurut Koster, kebijakan yang sedang dirancang ini akan mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan di Bali. Dari Rumah Sakit (RS) Umum, swasta hingga tingkat Puskesmas. Semuanya dalam satu tata kelola yang padu dan selaras.

Kesehatan, lanjut Koster,  merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga mesti wajib menjadi prioritas.  Ia berharap RSU Puri Raharja meningkatkan kualitas pelayanan secara komprehensif diseluruh unit layanan meliputi Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan dan Rawat Inap.

“Pemenuhan standar yang berkualitas dapat terwujud bila didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap, sumber daya manusia yang kompeten dan alat kesehatan yang valid dan sahih,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengapresiasi usaha RSU Puri Raharja dalam mendukung kesehatan Krama Bali dengan membangun unit rawat jalan. Ia berharap Krama Bali dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts