Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng menyosialisasikan perihal dana transfer ke desa kepada seluruh calon perbekel yang telah terpilih dalam Pemilihan Perbekel serentak di 79 desa di kabupaten Buleleng, Jumat 21 Nopember 2019.
Sosialisasi ini diberikan untuk menyampaikan kebijakan pengalokasian, pelaksanaan dan pengawasan Dana Transfer Desa tahun 2020 kepada seluruh Desa di Kabupaten Buleleng. Mengingat kemampuan anggaran keuangan yang cukup besar dimiliki oleh desa saat ini, utamanya dari sumber Dana Transfer ke Desa.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan aparatur desa harus mempunyai perencanaan program kegiatan dan belanja desa secara cermat sesuai dengan permasalahan, kebutuhan, potensi desa dan kebijakan-kebijakan terkait dengan penggunaan dana transfer. Karena penggunaan dana desa agar benar-benar mampu mewujudkan tujuan pembangunan desa.
“Sangat dibutuhkan pula penyusunan perencanaan kebijakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yang selaras dengan kebijkan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng,” tuturnya.
Suyasa berharap perbekel bisa serasi dengan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam proses pembangunan kedepan. Sebagaimana rencana kerja Pemkab Buleleng tahun 2020 mengusung tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guna Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Pertanian dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Saya berharap seluruh rencana kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Buleleng dapat berpedoman pada tema tersebut. Sehingga akan terwujud sinergitas pelaksanaan pembangunan secara selaras dan terpadu,” ungkap Suyasa.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Buleleng ini juga meminta kepada para Perbekel dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa memegang prinsip kehati-hatian dan semua harus dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu rupiah pun uang Pemdes harus dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar. Hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat berbuntut panjang dengan sanksi hukum,” serunya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH mengatakan bahwa untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan Pemerintah Pusat, tentunya harus dibangun satu pemahaman yang sama. Satu hati dalam membangun Buleleng dan harus bersinergi.
“Jangan sampai Pemdes berjalan sendiri, dan perlu diingat kepada seluruh Perbekel bahwa Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng selalu mandampingi dan mengawal Pemda dan Pemdes khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana MoU pada Program Jaksa Jaga Desa yang telah disepakati,” katanya.
Subur meminta agar perbekel juga memanfaatkan waktu untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum utamanya Kajari Buleleng. “Tetapi, saya percaya bahwa para Perbekel dapat melaksanakan tatakelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” tegas Subur.
Disamping itu juga, Subur mengatakan bahwa karena ada perubahan formulasi yang dihitung oleh Kementerian Keuangan yang sebelumnya 72 menjadi 69, terjadi penurunan terhadap alokasi dasar.
“Namun, ada peningkatan dari pemberian prestasi kerja Pemdes salah satunya penyusunan APBD diberikan 1,5%,” jelas Subur.|ET|