Ashari Terancam Diberhentikan Permanen

Singaraja, koranbuleleng.com| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Perbekel Desa Celukan bawang Non Aktif Mohamad Ashari. Dari vonis itu, Ashari Pun terancam kehilangan jabatannya sebagai Perbekel secara permanen.

Dalam proses yang berlangsung Rabu, 18 Desember 2019 lalu, Ashari divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Denpasar dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, serta harus membayar denda sebesar Rp50 Juta. Berdasarkan hasil vonis tersebut, baik Kejaksaan negeri Buleleng sebagai Tim Penuntut Umum dan terdakwa Mohamad Ashari menyatakan masih pikir-pikir.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Made Subur menjelaskan, setelah putusan tersebut, Kejari Buleleng dan Mohamad Ashari memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan diatasnya, maka vonis oleh Pengadilan Tipikor sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

“Kalau demikian, artinya kasusnya sudah selesai dengan vonis bersalah, kami tinggal menunggu Salinan putusannya saja. Itu sebagai dasar proses pemberhentian permanen Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Menurut Subur, untuk mengisi kekosongan Jabatan, pihaknya akan menempatkan PNS Kecamatan Gerokgak sebagai Penjabat (Pj) Perbekel. Saat ini lanjut Subur, SK penunjukkan Penjabat sedang diproses dan menunggu penantanganan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sementara nanti untuk pengganti Ashari setelah diberhentikan permanen, akan dilaksanakan proses Pemilihan Perbekel melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW) lewat musyawarah mufakat.

- Advertisement -

“Itu nanti teknisnya ada di Desa, BPD bersama tokoh-tokoh masyarakat disana akan melakukan musyawarah mufakat untuk proses PAW. Paling sebulan saja sudah selesai pengisian itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mohamad Ashari, Calon perbekel yang telah terpiih dalam pesta Pemilihan perbekel, dilantik. Walaupun ia sedang meringkuk di sel tahanan Lapas Klas II B Singaraja  karena sedang menjalani prises hukum atas dugaan korupsi.

Ashari dilantik sebagai Pebekel Celukan Bawang bersama puluhan perbekel lainnya di Gedung Mr  I Gusti Ketut Pudja, oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Selasa 17 Desember 2019. Seteah resmi dilantik, Ashari pun langsung diberhentikan sementara sebagai Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts