Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembalakan liar yang terjadi di Hutan lindung di Desa Pangkung Paruk, Seririt. Pelakunya jangan hanya diminta wajib lapor, namun proses hukum harus memberikan efek jera.
Agus Suradnyana mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, agar pihak kepolisian menindak lanjuti kasus pengerusakan lingkungan hutan di Buleleng ini.
Kerusakan hutan karena hasil daripembalakan liar membawa dampak buruk bagi Desa-Desa sekitar hutan. Mulai dari kekeringan, kesulitan air bersih, termasuk ancaman bencana alam. Menurutnya, para pelaku pembalakan liar hutan perlu mendapat tindakan hukum yang tegas sepadan dengan kesalahan yang diperbuat.
“Saya sudah ketemu kapolres, agar diselesaikan secara hukum biar tidak terus begini. Karena hal ini pernah terjadi juga di Gerokgak. Ngurah Arya anggota DPRD Buleleng bahkan pernah memperlihatkan gambarnya sama saya soal penangkapan sepeda motor, tapi sifatnya (Pelaku, red) hanya wajib lapor, agar jangan sampai seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, tim Gabungan Reskrim dari Polres Buleleng dan Polsek Seririt berhasil mengamankan Ketut Widia dan Kadek Astrawan, terlapor kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Keduanya diamankan di Desa Pupuan, Kabupaten Tabanan, setelah sebelumnya sempat kabur.
Ketut Widia dan anaknya Kadek Astrawan keduanya warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Keduanya sebelumnya telah dilaporkan oleh Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana di Mapolrea Buleleng.
Polisi juga sebelumnya sudah sempat memburu terlapor ke rumahnya. Hanya saja saat itu, keduanya tidak dutemukan. Hingga kemudian, keduanya diamankan di Desa Pupuan, Tabanan, minggu 2 Februari 2020 sekitar pukul 23.40 Wita. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Ketut Sumarjaya ditemui di Mapolres membenarkan diamankannya dua orang terlapor. Kedua terlapor diamankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ketut Sudiarsana sebagai pelapor.saat ini, keduanya tengah dimintai keterangan di Mapolres Buleleng.
“Masih dalam proses penyidikan. Jadi saat ini hanya sebatas dimintai keterangan saja,” jelasnya.
Menurut Sumarjaya, Polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, baru bisa penyidik menetapkan terhadap orang-orang yang terduga terlibat dalam illegal logging.
“Kalau memang dalam keterangan saksi-saksi, kemudian dikaitkan dengan keterangan pelapor, terlapor dan juga alat buktinya memenuhi, barulah ada peningkatan status sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai dengan saat ini, Polisi sudah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Baik itu tiga saksi pelapor, saksi tambahan, dan juga dua keterangan tambahan dari terlapor yang telah diamankan polisi. |RM|