Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng menangkap sejumlah gepeng yang beraksi di wilayah Singaraja dan Lovina. Daripenangkapan itu, Empat orang Gepeng yang ditangkap diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sementara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng langsung memulangkan empat orang gepeng Rabu, 5 Februari 2020.
Empat gepeng itu masing-masing Ketut Radeng asal Desa Panji Kecamatan Sukasasa, Luh Santep, Wayan Madia, dan Gede Dian asal Karangasem, dan Tohani asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda, mulai dari Jalan A Yani-Dewi Sartika, dan perempatan Pantai Lovina.
Setelah ditangkap oleh Pol PP Buleleng, mereka kemudian diserahkan kepada Dinsos Buleleng. Selanjutnya para gepeng itu langsung diberikan pembinaan agar tidak lagi mengemis di wilayah Buleleng. Mereka pun selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, mengendarai mobil dinas milik Dinsos Buleleng.
“Untuk gepeng asal Situbondo itu kami serahkan ke Dinsos Bali. Karena asalnya dari luar Bali, sehingga yang memiliki kewenangan untuk memulangkan gepeng itu adalah pihak provinsi. Kami tidak tau pasti sejak kapan dia ada di Buleleng, karena bahasanya kurang jelas,” jelas Kadis Sosial Buleleng Gede Sandiyasa.
Menurut Sandiyasa, kemunculan gepeng di Buleleng memang musiman. Untuk saat ini, gepeng-gepeng bermunculan menjelang Hari Raya Galungan. Oleh karena itu, Shandiyasa mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Buleleng agar lebih gencar melakukan patroli, sehingga para gepeng itu enggan bergelandang atau mengemis di wilayah Buleleng.
“Kalau hari raya itu rata-rata gepeng yang berhasil ditangkap oleh Satpol PP bisa mencapai puluhan orang. Sanksi sebagai efek jera memang tidak ada. Kami hanya sekedar membina. Kalau masih membandel, sudah dipulangkan namun kembali lagi untuk mengemis, kami berikan sanksi seperti bersih-bersih,” katanya. |RM|