Singaraja, koranbuleleng.com | Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mendukung penuh Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tahun 2020 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut juga dilakukan untuk menunjang pelayanan publik yang lebih cepat, tepat dan transparan.
Pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan di beberapa Instansi diantaranya Polres Buleleng, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja, pada Rabu 26 Februari 2020.
Sutjidra mengatakan di era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi saat ini jika tidak didukung dengan sebuah upaya percepatan pelayanan publik tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan.
Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng serta Instansi Vertikal diharapkan agar saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Instansi terkait yang bertugas mengayomi masyarakat agar benar-benar telah siap menjadi instansi yang berpredikat zona integritas,” ujarnya.
Menurut Sutjidra, Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang memiliki relevansi dalam peningkatan kapasitas dari organisasi.
Zona integritas ini juga merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Sutjidra juga menekankan agar pencanangan pembangunan zona integritas dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. “Jadi dapat menuju good goverment dan clean goverment,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Sutrisno, SH.,MH bertindak sebagai inspektur upacara dalam pencanangan pembangunan zona integritas dan deklarasi janji kinerja di kantor Imigrasi Singaraja.
Sutrisno menegaskan agar deklarasi diterapkan secara benar. Kemenkumham memiliki tata nilai yang disebut PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) memiliki makna dan tujuan.
Profesional bekerja sesuai aturan yang ada, akuntabel semua pelayanan dapat dipertanggung jawabkan, menjalin sinergi dengan instansi lain dan juga masyarakat, transparan dalam melakukan pelayanan. ”Dan terakhir inovatif dalam menciptakan hal yang baru untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, apel pencanangan Zona Integritas terbebas dari KKN, sesuai Perpres yang menunjuk Polda, Polres dan jajaran. Pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang menyangkut tugas pokok di bidang operasional kemudian juga di bidang pelayanan serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat.
“ kami saat ini berkomitmen bersama untuk minta dukungan seluruh masyarakat kabupaten buleleng untuk mendukung kami agar bisa bekerja profesional tidak ada korupsi tidak ada nepotisme,” kata Sinar Subawa.
Sinar Subawa menambahkan dalam pembangunan zona integritas diperlukan juga masukan yang bersifat membangun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak coba-coba memberi sesuatu dalam layanan dari penegakan hukum serta memberikan informasi jika menemukan atau mengetahahui adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam setiap layanan di Polres Buleleng.
“ harus membuka komunikasi dan menutup pintu Korupsi serta tegar dalam kejujuran agar pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM akan terujud” imbuh Sinar Subawa. |ET|