Limbah COVID 19 Ditangani Khusus Pihak Ketiga

Singaraja, koranbuleleng.com| Pengelolaan limbah medis bekas penanganan COVID 19 harus mendapatkan penanganan khusus. Di Kabupaten Buleleng untuk pemusnahan limbah bekas penanganan COVID 19 baik di RSUD Buleleng dan RSP Giri Emas dilakukan oleh pihak ke-tiga.

Sejumlah alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), dan juga tempat makanan yang telah dipergunakan oleh pasien baik terduga terpapar atau sudah terkonfirmasi positif COVID 19 ditempatkan di gudang incinerator RSUD Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng dr Gede Wiartana melalui sambungan telepon menjelaskan, penanganan sampah medis COVID 19 ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pengelolaan dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan sampah rumah tangga dalam penanganan pasien Covid-19. Surat edaran tersebut secara tegas meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan penanganan limbah  secara benar guna mengendalikan penyakit pandemi tersebut.

“Itu semuanya disimpan secara khusus oleh petugas Instalasi pemeliharaan sarana prasarana (IPS) Rumah Sakit. Nanti untuk pemusnahan, semua limbah B3 itu akan diambil oleh pihak ke-tiga dan dimusnahkan di Mojokerto, Jawa Timur,” jelasnya.

Khusus untuk APD yang peruntukkan sekali pakai dalam menangani Pasien COVID 19 memang digunakan sekali pakai. Hanya saja, beberapa bagian yang langsung dibuang, dan ada beberapa bagian yang masih bisa dipergunakan. Misalkan saja untuk yang sekali pakai dan langsung dibuang yakni Pakaian anti virus (hazmat suit, masker, dan juga selop tangan.

“Semua sekali pakai langsung dibuang kecuali kacamata google dan sepatu boot yang bisa dipakai kembali setelah dilakukan desinfeksi atau disterilkan,” ujar Wiartana. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts