26 Narapidana Dapatkan Remisi Idul Fitri

Singaraja, koranbuleleng.com | Kemenkumham RI memberikan remisi terhadap 26 orang narapidana yang ditahan di lapas Klas II B Singaraja, Sabtu 24 Mei 2020. Penerimaan potongan masa pidana ini diberikan terkait dengan perayaan Hari Raya idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan sebelumnya mengusulkan sebanyak 27 orang napi untuk mendapatkan remisi. Namun dari 27 orang tersebut hanya 26 orang yang memenuhi syarat dan disetujui oleh Kemenhumkam RI. 

- Advertisement -

“Kami mengusulkan ada 27 orang, yang disetujui ada 26 orang. 11 orang warga binaan menerima remisi 15 hari, sedangkan 15 orang lainnya menerima remisi 1 bulan.” ujar Mut Zaini melalui sambungan telepon. 

Mereka yang mendapat potongan masa tahanan dinilai sudah berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Singraja.   

“Mereka sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan hari raya Sholat Ied, Mutzaini menjelaskan Sholat Ied bagi umat muslim dilaksanakan di mushola lapas dengan memperhatikan Protokol keamanan COVID 19.

- Advertisement -

“Shalat ied di mushola menyesuaikan protokol Covid 19, seperti jaga jarak dan menggunakan masker,” sambung Mutzaini. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts