Singaraja, koranbuleleng.com|Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan nota pengantar atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2019 kepada DPRD Buleleng, yang berlangsung Senin, 29 Juni 2020.
Penyampaian nota tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung secara virtual. Dimana yang hadir dalam rapat adalah Pimpinan serta para Ketua Komisi di DPRD Buleleng, dan beberapa dari Eksekutif mulai dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wabup Nyoman Sutjidra, dan beberapa pimpinan OPD. Sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti pelaksanaan rapat secara virtual dari ruangan komisi masing-masing.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Agus Suradnyana menyebut jika anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Maka hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Menurutnya, berdasarkan dari proses verifikasi yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan APBD Buleleng tahun 2019, Kabupaten Buleleng sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang dibarengi dengan kualitas yang makin baik.
Baginya, WTP adalah sebuah upaya untuk menyampaikan secara public akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah. Kedepan kualitas anggaran tidak hanya dicerminkan pada audit BPK, tapi kualitas perencanaan dari pada anggaran itu, bisa lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Semua OPD bukan hanya mengejar akuntabilitas saja, namun harus meningkatkan kualitas perencanaan untuk bisa mendrive percepatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hanya saja rencana itu belum bisa dilaksanakan tahun 2020 ini. Agus Suradnyana mengatakan jika tahun ini pelaksanaan pembangunan dari berbagai sector tidak bisa bergerak secara maksimal, karena terjadinya pandemic COVID 19. Kondisi itu terjadi karena anggaran Pemkab Buleleng harus difokuskan untuk percepatan penanganan COVID 19.
“Kalau pendapatan pasti turun, karena banyak dana yang di stop, termasuk tidak melaksanakan proyek fisik sementara waktu. Kecuali yang sudah berjalan yang berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan secara langsung itu bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, raihan opini WTP oleh Pemkab Buleleng menandakan jika secara pengelolaan administrasi keuangan sudah berjalan dengan baik kendatipun masih ada beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK ini perlu ditindak lanjuti kedepan.
“Dari tahun-ketahun jumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan keuangan di Kabupaten Buleleng cenderung mengalami penurunan, dan kami DPRD berharap kedepan tidak ada lagi rekomendasi dari BPK RI terkait dengan pengelolaan daerah Kabupaten Buleleng,” ucapnya. |RM|