Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyayangkan adanya pembayaran biaya visum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng beberapa waktu yang lalu.
Korban yang masih berumur 5 tahun harus membayar biaya visum untuk melengkapi dokumen resmi sebagai laporan hukum.
“Kami menyayangkan sekali korban harus dibebankan untuk biaya visum,” ujar Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini.
Pihak KPPAD Bali yang menerima laporan tersebut langsung menemui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna bersama komisioner KPPAD Bali lainnya, A. A Sagung Anie Asmoro, Rabu 1 juli 2020.
“Kemarin kami sudah bertemu Pak Bupati dan Ketua DPRD menyampaikan agar bisa segera direalisasikan pengadaan layanan visum gratis bagi korban,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan akan menggelar pertemuan lagi dengan Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, Dinas Sosial, dan Polres Buleleng dan pihak terkait lainnya agar tak ada lagi pembebanan biaya visum terhadap korban pelecehan seksual.
“Karena itu dalam waktu dekat ini kami akan bertemu lagi dengan stakeholder agar ada kesepahaman. Untuk visum berikutnya agar bisa ditanggung pemerintah, tidak lagi pada korban,” tambahnya.
Yastini menambahkan, Buleleng memang sudah memiliki Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dengan salah satu poin yang mengatur bahwa pembiayaan visum kepada korban pelecehan tidak dibebankan biaya. Bahkan, di sejumlah daerah lainnya di Bali sudah memberlakukan visum gratis di Rumah Sakit kepada korban persetubuhan.
“Di beberapa daerah, seperti Denpasar, Gianyar, Badung itu sudah menggratiskan biaya visum untuk korban,” lanjutnya.
Saat ini korban sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng agar mendapatkan pelayanan psikologi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan Unit PPA Reskrim yang menangani kasus ini masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk selanjutnya akan dimintai keterangan ketika kondisinya sudah pulih
“Kami juga berencana mendatangkan psikolog untuk mendampingi anak tersebut. Agar korban dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas dugaan persetubuhan yang korban alam” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak berusia 5 tahun ini diduga menjadi korban pencabulan seorang lelaki berinisial IGBS (60). Dugaan pelecehan seksual ini sudah dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan polisi: LP B/76/VI/2020/BALI/RES Buleleng.|ET|