BNNP Targetkan 50 Desa Adat Miliki Perarem Anti Narkotika

Singaraja, koranbuleleng.com | 29 desa adat di Buleleng tercatat telah memiliki perarem yang mengatur tentang pelarangan penggunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng mendorong agar desa pakraman bisa  membentuk perarem (aturan) tentang narkotika ini.

”Untuk itu, sampai bulan desember mendatang kami targetkan 50 desa adat di Buleleng memiliki perarem anti narkoba,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, SH,  saat agenda sosialisasi penyalahgunaan narkotika di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis 2 Juli 2020. acara sosialiasi penyalahgunaaan narkotika. 

- Advertisement -

Sosialisasi penyalahgunaan narkotika ini dibuka langsung Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG didamping Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng AKBP. Gede Astawa, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bali Gusti Agung Alit Adnyana,  Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Mayarakat (P2M) BNNP Bali AKBP I Ketut Suandika, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan juga Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Buleleng.

Gede Suastawa menekankan agar desa adat bisa lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayahnya masing-masing.  Bentuk pararem anti-narkoba, karena tidak bisa dipungkiri kearifan lokal terbukti ampuh dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Sementara, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG Saat menyatakan mendukung perarem yang mengatur pelarangan atau anti narkotika.  

Sutjidra mengapresiasi terhadap desa pakraman yang sudah memiliki perarem tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus mendorong seluruh desa pakraman untuk memiliki perarem tentang penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -

”Mulai besok kami akan bergerak bersama BNNK Buleleng dan juga Majelis Desa Adat Pakraman Buleleng ke masing-masing desa adat untuk mendorong desa adat membentuk perarem anti narkotika,” ucapnya

Sosialisasi ini untuk memberdayakan masyarakat adat mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa adat masing-masing di Kabupaten Buleleng.

”Dengan dibentuknya perarem ini, diharapkan kepada anak-anak muda dan juga desa desa yang ada di Buleleng bisa meminimalisir  peredaran penyebaran narkotika,” ungkapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts