Tenaga medis penanganan COVID 19 lakukan tes swab |FOTO : arsip koranbuleleng.com |
Singaraja, koranbuleleng.com| Protokol untuk penetapan pasien dengan status suspect atau diduga terkonfirmasi COVID 19 kini tidak lagi ditentukan melalui Pemeriksaan Swab secara PCR, melainkan ditentukan dengan Diagnosis Klinis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Hal itu sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID 19) Revisi ke-5, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Senin, 13 Juli 2020, termasuk Surat Edaran Sekda Provinsi Bali selaku Ketua harian Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID 19 Provinsi Bali NO. 443/747/P2P.Dinkes/2020 tentang Alur manajemen kasus COVID 19 (pedoman revisi 5) tertanggal 17 Juli 2020 lalu.
Dalam pedoman tersebut, juga merubah istilah-istilah kasus dalam corona. Yakni Suspek untuk pengganti PDP, kontak erat untuk pengganti ODP, kasus konfirmasi untuk seseorang yang dinyatakan positif COVID 19 sesuai hasil pemeriksaan swab PCR, dan kasus probable untuk kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/Meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID 19 dan belum ada hasil pemeriksaan swab secara PCR.
Terbitnya pedoman baru tersebut kemudian dibahas oleh Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng dan perwakilan Tenaga Medis yang berlangsung di ruang unit 4 Kantor Bupati Buleleng Rabu, 22 Juli 2020. Salah satu hal yang dibahas cukup panjang adalah terkait dengan Protokol perlakukan penanganan kasus terkonfirmasi COVID 19.
Sesuai dengan Permenkes, kasus terkonfirmasi yang tak bergejala maupun bergejala ringan, tak lagi dirawat di rumah sakit, melainkan melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun yang berbeda tertuang dalam Surat yang diterbitkan Pemprov Bali. Melalui suratnya menginstruksikan agar kasus terkonfirmasi tanpa gejala medis, menjalani isolasi pada fasilitas yang disiapkan Pemprov Bali.
Hanya saja, dalam implementasinya nanti, Gugus Tugas akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah Provinsi juga ada pasien terkonfirmasi yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Kalau ada keluarga yang isolasi di rumah dan mampu menanggung, kita konsultasi dulu ke Provinsi, kalau diijinkan, kita berikan kalau tidak ke Provinsi lagi. Kalau dia misalnya kasus terkonfirmasi sedang dan berat dia masuk rumah sakit di daerah,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa.
Kemudian untuk perlakukan dan penetapan status terhadap seseorang terkait terpapar atau tidaknya terhadap COVID 19, tidak akan dilaksanakan dengan pemeriksaan dengan rapid test ataupun pemeriksaan swab secara PCR. Selanjutnya, seseorang dinyatakan terpapar virus tersebut ditentukan dari diagnosis klinis dari dokter penanggung jawab pasien.
Pemeriksaan swab secara PCR nantinya hanya akan dilakukan terhadap kasus terkonfirmasi dengan gejala berat. Yang berbeda juga lanjut Suyasa adalah protokol untuk menetapkan seseorang dinyatakan sembuh. Jika sebelumnya diperlukan hasil pemeriksaan swab negative dua kali berturut-turut. Kini, hanya cukup dengan negative satu kali, namun kembali harus ada diagnosis klinis dari dokter.
“Jika nanti ada pasien yang dengan gejala berat swabnya negative satu kali, Ia dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang setelah ada diagnosis klinis dari dokter,” ujar Suyasa. |RM|