Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pihak kepolisian secara resmi telah menghentikan penyidikan penyidikan kasus hukum dugaan perselingkuhan yang yang menjerat I Made A, 50 tahun, mantan Ketua LPD Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Pihak kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti.
Sebelumnya I Made A dilaporkan oleh Nyoman S, 46 tahun, pada Juni lalu dengan dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Ia dilaporkan lantaran dengan sengaja menyebarkan foto-foto syur hubungan badan antara dirinya dengan Ketut PA, 30, istri dari Nyoman S. Tak hanya itu mantan Ketua LPD ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan penyelidikan secara intensif atas kasus tersebut mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk pelapor, namun tak menemukan cukup bukti.
“Dari tahap penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini di tingkat ke penyidikan. Sehingga dilakukan penghentian terhadap kasus ini. SP3 kami keluarkan pada minggu-minggu ini,” ujarnya
Sementara itu terkait bukti yang kurang, Sumarjaya menyampaikan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan yang ada.
“Terkait bukti apa yang kurang, kami secara teknis tidak bisa sampaikan. Yang jelas berdasarkan tidak adanya bukti yang cukup dari penyidik Tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Iptu Sumarjaya.
Perihal kasus ini akan dilaporkan ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri oleh korban Nyoman S, pihaknya mengaku tidak akan menghalangi hal itu.
“Itu hak mereka, kami tidak akan menghalangi itu Yang pasti proses penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Kasus ini bukan perkara gugur. Tetapi kalau ada ada bukti baru, maka bisa SP3 bisa kami angkat kembali,” imbuh Sumarjaya.
Sementara itu, Nyoman S melalui kuasa hukumnya, Budi Hartawan dan Made Ardana mengaku sangat keberatan dengan penertiban SP3 atas kasus yang dilaporkan pada bulan Juni lalu ini.
“Kami hanya melaporkan oknum Ketua LPD soal kasus perselingkuhan. Karena terlapor I Made A dengan sengaja menyebar foto syur berhubungan badan dengan istri Nyoman S, yakni Ketut PA. Malah polisi tidak melanjutkan kasus ini,” ujarnya ketika di hubungi melalui sambungan telepon
Pihaknya sudah menerima informasi perihal penghentian penyidikan Unit Reskrim Polres Buleleng terhadap kasus tersebut dengan dalih tidak adanya cukup bukti yang memadai. Padahal, lanjutnya, foto syur tersebut sudah beredar dan menghebohkan masyarakat. Bahkan pelaku I Made A secara terang-terangan mengirimkan bukti foto dan video kepada Nyoman S yang merupakan suami dari Ketut PA yang diajak berhubungan intim di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Seririt ketika itu.
“Kasus ini heboh dan viral. Bisa-bisanya kok diberhentikan oleh Polres Buleleng. Kasus ini jelas menyebarkan foto-foto syur di media sosial dan telah melanggar UU ITE. Karena klien kami dibuat tidak nyaman dan menjadi perbincangan di masyarakat desa,” lanjutnya
Kendati kasus ini telah dihentikan penyelidikannya dengan penerbitan SP3 oleh kepolisian, pihaknya tetap akan melanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri. Pihaknya menilai tidak ada alasan kuat dan dasar SP3 tersebut diterbitkan.
“Jangan karena yang melaporkan warga kecil. Kemudian yang dilawan besar, SP3 itu muncul,” Pungkasnya. |ET|