Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanag Mustofa |FOTO : EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Warga yang ingin mengurus dokumen keimigrasian bisa memanfaatkan layanan easy passport.
Sebelumnya warga yang mengurus dokumen keimigrasian sempat dibatasi karena pandemi COVID 19. Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja kembali membuka pelayanan dengan menghadirkan inovasi baru. Inovasi easy passport ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian di tengah pandemi COVID 19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, Pemohon yang ingin mengajukan paspor bisa memanfaatkan program easy passport. Dimana petugas imigrasi langsung mendatangi pemohon dengan minimal ada pengajuan 20 permohonan per hari.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang mewilayahi Buleleng, Jembrana dan Karangasem juga memberikan layanan prioritas kepada masyarakat disabel, ibu hamil, lansia dan bayi dibawah lima tahun.
“Masyarakat yang masuk kriteria itu diberikan layanan prioritas sehingga tidak perlu mengantri,” ujar Nanang Mustofa
Pihak imigrasi juga melayani pelayanan paspor darurat bagi masyarakat yang perlu melakukan perjalanan ke luar negeri dengan keadaan darurat.
“Masyarakat yang sedang dalam keadaan darurat seperti sakit dapat memanfaatkan program ini sehingga pengurusan dokumen dapat lebih cepat. Meskipun di tengah pandemi ini kami dituntut melayani masyarakat dengan baik dan maksimal,” Imbuhnya
Inovasi lain yang dilakukan oleh kantor imigrasi adalah program Si Raja Garang (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran) dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau untuk mencegah pelanggaran administrasi oleh Warga Negara Asing (WNA).
Nanang Mustofa menambahkan, hingga saat ini sudah ada 53 WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dari 60 pemegang paspor kunjungan. Sementara untuk pemegang izin tinggal terbatas terdapat 651 dan pemegang izin tinggal tetap sebanyak 112 WNA, sehingga total keseluruhan terdapat 816 WNA yang masih tinggal di tiga Kabupaten tersebut.
“Rata-rata WNA yang masih tinggal di tiga Kabupaten tersebut karena sudah lansia, memiliki ikatan perkawinan dengan warga lokal dan tidak ada penerbangan ke negara asal akibat pandemic, jadi kami berikan perpanjangan izin tinggal darurat hingga pandemi benar-benar berakhir,” pungkasnya.
Meski telah membuka kembali pelayanan seperti biasa namun pihaknya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas yang melayani masyarakat diwajibkan menggunakan APD seperti masker, sarung tangan dan face shield. Masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan dokumen juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. |ET|