Singaraja|Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi senin (21/3) pecan lalu.
Wayan Mardana Warga banjar Dinas Batupulu Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada ini berhasil dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Sat Reskrim polres Buleleng, yang dilaporkan Korban Andre Ferdiana Saputra, warga Jalan Ahmad Yani Singaraja. Korbannya adalah tidak lain adalah Bos tersangka ditempat kerjanya.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diduga kuat pencurian dilakukan oleh orang dalam atau orang dekat korban. Pasalnya, dari pengakuan korban, sepeda motor dengan nomor polisi DK 2353 UE yang diparkir itu sudah dalam keadaan terkunci. Sehingga Polisi menangkap tersangka Wayan MArdana ditangkap pada Sabtu (26/3) dini hari lalu.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Buleleng Abdul Aziz menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui aksi pencurian tersebut. Hanya saja, saat penangkapan, Polsi tidak menemukan barang bukti sepeda motor korban. Pasalnya, tersangka sudah menggadaikan motor tersebut di desa Sidatapa Kecamatan Banjar.
“kami tangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, namun saat itu, barang bukti tidak kami temukan. Dan berdasarkan keterangan tersangka, motor sudah digadaikan. Berdasarkan keterangan itu kami lakukan penelusuran ke Desa Sidatapa dan menemukan sepeda motor hasil curian sudah menggunakan plat nomor palsu, yakni DK 8187 VB,” Jelasnya.
Sementara itu tersangka Wayan Mardana mengaku nekat mencuri sepeda motor bosnya lantaran sudah tidak memiliki uang. Sepeda motor hasil curiannya itu kemudian digadaikan, dan uangnya digunakan untuk berjudi sabungan ayam (tajen).
“ya saya mencuri karena tidak punya uang untuk me tajen. Motornya saya gadaikan Rp 1,5 Juta di Sidatapa. Dan uangnya juga sudah habis untuk berjudi,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. |RM|