Kepala BPJS TK cabang Buleleng Herry Yudhistira |FOTO : EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah memberikan tambahan kebijakan relaksasi kepada dunia usaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
PP tersebut menawarkan sejumlah kategori penyesuaian iuran yang dapat dimanfaatkan peserta BP Jamsostek. Yakni keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
Meski ada keringanan iuran, hal itu takkan mengurangi manfaat yang di dapat setiap peserta yang aktif.
“Dengan adanya penyesuaian iuran BP Jamsostek, hak peserta untuk memperoleh manfaat tetap dilaksanakan. Manfaatnya tetap. Yang direlaksasi iurannya,” ujar Kepala BPJS TK cabang Buleleng Herry Yudhistira
Herry menegaskan, peserta tak perlu khawatir karena manfaat dari Jamsostek akan tetap sama meski ada keringanan iuran. Untuk iuran JKK yang misalnya harus membayar sebesar Rp 10.000 per bulan, maka peserta cukup membayar 1 persennya saja yaitu Rp 100 saja.
Hal serupa juga berlaku untuk iuran JKM. Keringanan iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 6 bulan terhitung mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BP Jamsostek kepada peserta baik peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Untuk saat ini ada sebanyak 14.200 peserta dari sektor penerima upah di BP Jamsostek Buleleng. Sedangkan peserta bukan penerima upah ada 5.000,” ungkapnya.
Selain memberikan keringanan iuran, relaksasi lainnya yang tertuang dalam PP No.49/2020 tersebut adalah penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP).
“Penundaan pembayaran iuran diberikan setelah 1 persen iuran jaminan pensiun dibayarkan. Sementara sisa 99 persen iuran jaminan pensiun sisanya bisa dilunasi secara langsung atau bertahap paling lambat pada bulan Mei 2021” pungkasnya. |ET|