Barang bukti mobil milik dua tersangka buonan narkoba |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng menangkap seorang buronan kejahatan narkotika, Muhammad Jaelani Sukron, 26 tahun dan Ni wayan Kusmiati, 24 tahun. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.
Kasubag humas polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penangkapan 2 Orang warga Mataram, Lombok ini berawal dari kegiatan Razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng di Jalan Diponegoro, Singaraja, Sabtu 17 oktober 2020.
Ditengah kegiatan, Kasat Lantas AKP Made Teja Dwi Permana melakukan pemeriksaan terhadap kendaran Roda 4 Toyota Yaris yang di dalam mobil terdapat empat orang penumpang.
Karena mencurigakan, Teja Dwi Permana menghubungi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri H untuk dapat melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari keempat orang tersebut ternyata dua diantaranya adalah DPO Kasus Narkoba.
“Setelah diteliti ternyata dari 4 orang tersebut ternyata 2 (dua) tersebut adalah DPO Polda NTB yang diduga terlibat Kasus Narkoba. Barang bukti yang diamankan 1 buah mobil Toyota Yaris” ujarnya
Saat ini, tersangka sudah diserahkan kepada personel Polda NTB yang diterima langsung AKBP AA Gede Agung selaku Ketua Tim.
“Kita menghubungi Polda NTB untuk melakukan penjemputan. Dan hari ini kedua orang tersebut sudah diserahkan kepada personel Polda NTB” pungkasnya.|ET|