Tim Yustisi Gabungan menegakkan protokol kesehatan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | 40 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng menggelar sidak terhadap sejumlah usaha kuliner yang mengabaikan protokol kesehatan, Sabtu 28 Nopember 2020.
Ditemukan 10 usaha kuliner di wilayah Kota Singaraja melanggar protokol kesehatan karena ada kerumunan orang. Alhasil, 10 usaha ini dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, sidak ini dilakukan berdasarkan adanya keluhan masyarakat terkait terjadi kerumunan di beberapa tempat nongkrong. Sidak pun kemudian dilakukan, dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.
Dari hasil sidak itu, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak ditemukan di sebelah timur pantai Penimbangan. Banyak pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker. Pengunjung tidak memakai masker diberikan pembinaan dan yang berkerumun diminta untuk membubarkan diri.
“Ada 9 pemilik kafe yang berjualan yang ada di sebelah timur Pantai Penimbangan melanggar protokol kesehatan. Sementara 1 pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma. Mereka kami bina, namun diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya
Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois menjelaskan, sebanyak 10 usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.
Para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar denda secara langsung, karena belum memiliki uang. Untuk itu mereka semua membuat surat pernyataan akan membayar denda tersebut selama satu minggu kedepan.
“Target kami bukan untuk mencari uang. Penindakan ini merupakan efek jera agar masyarakat dan pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini,” pungkasnya. |ET|