Tim Yustisi gelar operasi masker di Desa Tigawasa |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Yustisi Penegakan Protokol kesehatan Kecamatan Banjar menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Rabu 16 Desemeber 2020.
Ditemukan delapan orang warga melanggar, namun hanya satu orang yang tidak menggunakan masker dan harus membayar denda. Sementara tujuh orang tampak mengenakan masker namun tidak digunakan secara semestinya sehingga dibeirkan surat teguran.
“Kita dari tim satgas gabungan di kecamatan setiap hari melakukan operasi yustisi ini untuk penegakan displin protokol kesehatan. Masyarakat harus secara d=sadar untuk memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah,” Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Meskipun masih ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, namun Dwi mengklaim semakin hari masyarakat semakin sadar akan bahaya penyakit covid-19 sehinga sudah banyak yang memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di setiap kegaiatan.
“Kalau dilihat dari tren, masyarakat disini sudah semakin sadar adanya penyakit covid-19 ini, jadi ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Banjar kalau keluar rumah pasti memakai masker,” lanjutnya.
Selain itu, tim juga melarang masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat acara yang berpotensi mengundang keramaian jelang tahun baru. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya klaster baru jelang tahun baru.
“Pada saat tahun baru nanti, ada beberapa masyarakat yang mencoba mengajukan izin untuk mengadakan sumba party, namun kita sudah larang. Jadi ini sudah sesuai dengan surat edaran gubernur jadi kita tetap tidak berikan izin,” tegasnya.
Agus Dwi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kesehatan agar terhindar dari virus COVID-19. |NP|