Singaraja Belum Penuhi Syarat Ketersediaan RTH

Singaraja, koranbuleleng.com| Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Singaraja masih belum memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Hal itu terungkap dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Rabu, 16 Desember 2020. Dalam rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Swatantra, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

- Advertisement -

Salah satu topic yang menjadi pembahasan adalah terkait dengan Ranperda tentang Kawasan Perkotaan Singaraja. Ketua Komisi I DPRD sekaligus sebagai Ketua Pansus yang membahas Ranperda tersebut Gede Odhy Busana menyebutkan jika keberadaan RTH di Kawasan Kota Singaraja sesuai dengan data yang tercantum dalam draf Ranperda belum memenuhi ketentuan.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dalam  Pasal 29 ayat (3) disebutkan jika proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota, paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Sementara saat ini, luas RTH di perkotaan Singaraja hanya seluas 0.9 persen.

Dari kondisi itu, Ia pun meminta agar Pemkab Buleleng bisa memprogramkan penambahan luas RTH di Kota SIngaraja secara bertahap dalam jangka waktu 20 Tahun mendatang.

“Setelah pembahasan bergulir, soal cakupan RTH perkotaan ini masih menjadi ganjalan, kami usulkan untuk menambah RTH baru selama 20 tahun ke depan, sehingga setelah Perda ini diundangkan secara bertahap pemerintah memenuhi cakupan RTH yang diamanatkan itu,” katanya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng Putu Adiptha Ekaputra mengakui jika luas RTH di kawasan Perkotaan SIngaraja memang belum memenuhi ketentuan. Hal itu disebabkan karena wilayah yang dipadati dengan perumahan, termasuk bangunan perkantoran pemerintahan dan juga swasta.

Namun, dalam Ranperda sudah diatur program-program dalam 20 tahun mendatang, termasuk untuk perluasan RTH, baik RTH Publik maupun RTH bersifat privat. Untuk RTH public nanti menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bahkan tidak menutup kemungkinan pengadaan lahan untuk RTH bisa dilakukan oleh Kecamatan dan juga Desa/ Kelurahan.

“Di kawasan Perkotaan kan ada tiga Kecamatan yang masuk, yakni Buleleng, sebagian Kecamatan Sawan, dan Sebagian Kecamatan Sukasada. Kemudian juga ada 23 Desa/Kelurahan yang masuk wilayah Singaraja. Kita sudah punya program untuk 20 tahun kedepan, berapa luasnya sudah ada, ditahun 2040 terpenuhi nanti luasannya. Dalam indikasi program sudah kita tuangkan,” ujar Adiptha. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts