Kuasa hukum dan LKPI di Pantai Pejarakan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) berencana akan mengambil langkah hukum terkait pengerukan pasir putih di pantai Desa Pejarakan. Pengerukan itu dinilai telah merusak lingkungan, serta dokumen perijinan perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.
Seperti berita sebelumnya, masyarakat setempat resah adanya pengerukan pasir putih tanpa ijin yang dilakukan perusahaan PT TAD. Belakangan, sempat ada mediasi dan ternyata PT TAD belum memperpanjang sejumlah dokumen perijinan. Masyarakat dan Pemerintah meminta pengerukan dihentikan.
Selain, melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng, LKPI juga akan berniat membawa kasus itu ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga proses penerbitan perijinan dari perusahaan itu cacat administrasi.
Elman Alfin Bago, Kuasa Hukum LKPI juga menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners, yang ditunjuk untuk mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan untuk melawan PT.TAD.
“Kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan diberhentikan izin HGU no.7/8,” ujarnya Elman.
“Dan segala konsekuensi hukum yang telah dilanggar yang mengalih fungsikan lahan dari tambak undang menjadi tambak garam harus di pertanggungjawabkan,” tegasnya lagi.
Alfin Bago menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus pengerusakan lahan di Desa Pejarakan.
”Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas dikawasan HGU No.7 dan 8 dihentikan,” ucapnya.
Pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada tanggal 18 Desember 2020 dengan No gugatan : 135/NRP/GPMH/XII/2020,atas nama koordinator Kelompok Tani Alam Lestari.
“Selain laporan polisi atas temuan adanya pelanggaran pidana kami juga sudah melakukan gugatan melawan hukum ke PN Singaraja,” pungkasanya
Sementara itu, Kelian Bendesa Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika saat di konfirmasi tidak memberikan komentar panjang lebar.
”Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan membiarkan proses ini berjalan,” singkatnya
Berita sebelumnya, aktivitas PT.TAD mendapat penolakan warga setempat lantaran di duga telah merusak pantai berpasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
PT. TAD melakukan pengerukan pasir putih tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Desa Pejarakan. Pengelola seharusnya melakukan sosialisasi tentang rencana kegiatan tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait dalam hal ini pemerintah dinas dan desa adat.
Selain itu, di lokasi pengerukan ada di Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang telah berakhir pada Oktober 2020.
Mediasi pun pernah dilakukan PT. TAD dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hasil mediasi, tidak boleh melakukan aktivitas sampai izin terbit. Saat itu, Pemerintah memberikan batas waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan yang telah disepakati. |ET|