Pemaparan tim appraisal untuk RSS Kayubuntil |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng memaparkan nilai bangunan dari Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng. Dari hasil penilaian, harga bangunan tersebut bernilai sebesar Rp8,4 juta.
Pemaparan nilai bangunan RSS Kayu Buntil tersebut berlangsung di Ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin, 21 Desember 2020. Dari pihak kejaksaan hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ali Munip, Kasi Intel A.A. Jayalantara. Sementara dari Pemkab Buleleng dihadiri Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Made Pasda Gunawan.
Tim Appraisal dari KJPP Tjandra Kasih langsung menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada perwakilan pemilik bangunan, yang diwakili oleh dua orang warga Ketut Sumardika, dan Gede Dauh Wirawan, serta disaksikan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat Ketut Bukit.
Dalam pemaparannya, tim appraisal menyebut jika proses penghitungan nilai bangunan menggunakan metode dua pendekatan. Yakni pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan. Berdasarkan hasil penghitungan nilai bangunan berdasarkan nilai pasar sebesar Rp8.447.000 dengan luas bangunan 32 meter persegi.
Kasi Datun Kejari Buleleng Ali Munip mengatakan, nilai akhir bangunan telah ditetapkan oleh pihak appraisal. Ia meminta agar perwakilan warga menyampaikan hasil tersebut sejelas-jelasnya pada masyarakat. Menurutnya, nilai ini merupakan nilai bangunan yang ditempati dan bukan nilai sertifikat karena sertifikat hak milik atas nama masing-masing pemilik bangunan sudah selesai di BPN Buleleng.
“Biar tidak ada kesalahan persepsi dan penafsiran di masyarakat. Ini merupakan nilai bangunan yang ditempati. Bukan sertifikat. Karena sertifikat sudah selesai di pertanahan. Untuk mekanisme pembayaran, akan ditentukan selanjutnya. Yang jelas uang yang dibayarkan masyarakat, akan langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Made Pasda Gunawan mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian penghapusan aset bangunan RSS Kayubuntil itu selesai pada tahun 2021 mendatang. Dengan nilai yang disampaikan oleh tim appraisal, Ia optimistis masyarakat dapat menerimanya.
“Ini kan sudah berlangsung selama 26 tahun. Kami tidak menghitung untung rugi. Kami berusaha mencari solusi terbaik, tanpa melanggar regulasi. Yang penting, masyarakat punya hak perdata terhadap bangunan ini,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Lingkungan Kayu Buntil Ketut Bukit mengaku jika Ia dan perwakilan warga yang hadir sudah bisa menerima nilai tersebut. Apalagi nilai bangunan kali ini jauh lebih murah dari nilai appraisal awal yang sebesar Rp24 juta.
“Kami akan segera rapat dengan masyarakat. Karena situasi sekarang juga kan sedang susah ekonominya karena COVID. Biar bisa menyisihkan uang untuk membayar bangunan ini. Kami akan sosialisasikan dengan masyarakat, mudah-mudahan semua setuju tidak ada yang keberatan,” ucapnya. |RM|