Karyawan Perusahaan Pengantongan Semen Merasa Kena PHK Secara Sepihak

Kedatangan sejumlah karyawan perusahaan pengantongan semen yang merasa terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah perwakilan karyawan dari perusahaan pengantongan Semen Indonesia di wilayah Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng,  Jumat 15 Januari 2020.

- Advertisement -

Perwakilan Karyawan mengadu untuk menyampaikan keluhan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Menurut keterangan perwakilan karyawan, mereka mendapat pemutusan hubungan kerja karena perusahaan kalah tender dalam pengantongan semen. Kedatangannya juga dimanfaatkan untuk mempertanyakan kesesuaian nominal pesangon  yang terima sesuai dengan regulasi yang ada. Kedatangan bekas karyawan ini didampingi anggota DPRD Buleleng, Hj. Muliadi Putra

Salah seorang perwakilan buruh Budi Arman mengatakan, total ada 68 karyawan termasuk buruh yang terkena kebijakan PHK pihak perusahaan karena perusahaan tidak lagi menjalankan usaha pengantongan semen Indonesia di Celukan Bawang. Ia sendiri mendapat SK PHK pada 1 Januari 2021 lalu.

“Kedatangan kami hanya untuk pengaduan persoalan nominal pesangon yang kita terima  apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja” ujarnya

Budi Arman mengaku jika besaran pesangon yang didapat berbeda-beda antara karyawan satu dengan yang lainya. 

- Advertisement -

“Variasi, kalau harian sekitar Rp 40 juta, kontrak Rp 43 juta sampai Rp50 juta, organik Rp60 juta sampai Rp70 juta. Saya rasa itu kurang, jika dilihat masa kerja kami dari tahun 1990-an. Makanya, kami koordinasi dengan disnaker,” lanjutnya

Ditempat yang sama, Rozikin yang juga kena PHK pada mengaku, menerima nominal pesangon sebesar Rp 47 juta dengan masa kerja sekitar 23 tahun.

“Dari Disnaker masih melihat dulu data yang ada, apa sesuai atau tidak. Kalau memang sesuai, ya kami terima,” ujar Rozikin.

Semeetara itu, Anggota DPRD Buleleng  dari Dapil Gerokgak, Muliadi Putra menegaskan, dirinya hanya sebatas mendampingi atau memfasilitasi para buruh yang menerima SK PHK secara sepihak. Hanya saja ia menyayangkan adanya PHK di masa Pandemi seperti sekarang. Ia berharap agar masalah ini bisa terselesaikan dengan cepat. Disnaker juga akan memanggil pihak perusahaan minta klarifikasi.

” Ini akan menambah warga miskin. Pemerintah harus mencari solusi, kalaupun ada perusahaan baru sebagai pemenang disana, paling tidak karyawan ini bisa kembali dipekerjakan di perusahaan baru itu. ” singkat Muliadi Putra.

Sementara itu Kepala Disnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan menjelaskan, pihaknya telah menyarankan agar karyawan yang di-PHK agar berkomunikasi secara internal terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Jika memang tidak ada kata sepakat, maka Disnaker akan segera mengambil tindakan.

Terkait persoalan jumlah nominal pesangon yang mereka terima, Dwi Priyanti menegaskan, dari hasil perhitungan, nominal pesangon yang mereka terima sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hanya saja Dwi Priyanti, masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan.

“Pihak perusahaan belum hadir, jadi kami tidak bisa memastikan untuk penyelesaiannya. Kami sarankan tadi di pertemuan, selesaikan di internal saja dulu. Jika tidak ada sepakat, kami memanggil mereka untuk difasilitasi penyelesaiannya. Dalam waktu dekat, kami minta klarifikasi pihak perusahaan,” pungkasnya|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts