Barang bukti kayu Pait yang dicuri di Taman Nasional Bali Barat |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Koordinasi apik antara Petugas taman NAsional Bali Barat dan aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku pencuriankayu atau illegal logging di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap, dan dua orang lainnya kabur. Dua orang yang ditangkap merupakan warga Banyuwangi, Jawa timur. Masing-masing pelaku mempunyai tugas berbeda dalam pencurian.
Tohari bertugas sebagai penebang pohon dan Irfan Purnama bertugas menjemput menggunakan perahu. Keduanya merupakan yang warga Kabupaten Banyuwangi, Jatim yang ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus ilegal loging yang terjadi 29 Desember 2020 lalu. Berawal dari adanya petugas TNBB sedang melakukan patroli.
Kemudian petugas TNBB melihat ada beberapa orang yang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon kayu jenis pait yang tumbuh di kawasan hutan tersebut. Petugas TNBB pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak, untuk melakukan penangkapan.
“Sedangkan pelaku lainya, Heri dan Atnan yang juga warga Banyuwangi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO” ujarnya
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji tangan, 1 unit mesin temple 13 PK, 1 buah kemudi perahu, 1 buah dayung, 2 buah jerigen, 78 batang kayu pait panjang 2 meter dengan diameter keliling 10 Cm sampai 20 Cm, dan 1 unit perahu.
“Kayu rencannya dibawa ke Banyuwangi untuk dijual. Karena kayu ini memang ada nilai jual, Jadi mereka masuk ke hutan TNBB menggunakan perahu, kemudian baliknya juga memakai perahu,” jelas AKP Vicky.
Ditempat yang sama, Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, jika para pelaku sudah melakukan pelanggaran, karena hutan TNBB merupakan kawasan yang dilindungi.
“Kepada setiap masyarakat agar tetap mendukung kelestarian kawasan konservasi seperti taman nasional, sebab keberadaannya dan manfaatnya begitu penting” singkatnya
Sementara itu, pelaku Tohari mengaku sudah dua kali mencuri kayu di kawasan hutan TNBB atas atas ajakan temannya yang berhasil kabur.
“Saya tugas nebang pohon, teman saya menjemput. Kayunya dijual untuk dipakai kehidupan sehari-hari,” akunya
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. |ET|