Pedagang menolak rencana kenaikan penyesuaian tarif pungutan PD Pasar Kabupaten Buleleng yang berlaku 1 pebruari 2021 |FOTO : istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pedagang di sejumlah pasar menolak rencana penyesuaian tarif pungutan PD Pasar Kabupaten Buleleng. Pedagang menolak penyesuaian tarif itu karena situasi masih dalam kondisi Pandemi COVID-19, dan perekonomian belum stabil. Ketidakmampuan pedagang untuk membayar tarif yang baru ini diungkapkan langsung kepada Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di gedung DPRD Buleleng, Kamis 28 Januari 2021.
Dalam kesempatan itu, pedagang secara resmi melayangkan surat penolakan dengan tulis tangan kepada Ketua DPRD Buleleng. Surat penolakan mewakili aspirasi dari seluruh pedagang.
Sementara keputusan penyesuaian tarif pungutan itu rencanaya diberlakukan 1 Pebruari 2021. Keputusan in dituangkan dalam Keputusan Direksi PD Pasar Kabupaten Buleleng Nomo I tahun 2021 tentang penyesuaian tarif pungutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng. Keputusan ini ditetapkan 1 Januari 2021 dan ditandatangan oleh Direktur PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudiarsana, SH.
Dalam keputusan direksi itu, ada sejumlah uraian penyesuasian tarif, diantaranya pungutan harian, pungutan sewa tanah, administrasi perpanjangan SHPTU, pemakaian jasa pembayaran listrik langsung, dan karcis kendaraan masuk. Masing-masing uraian tersebut juga berisi beberapa komponen yang dikenakan tarif. Nilai kenaikan dari masing-masing komponen itu bervariasi dari tarif sebelumnya.
Beberapa perwakilan pedagang yang mendatangi Ketua DPRD Buleleng, yakni perwakilan pedagang dari Pasar Seririt, Widiaputra, Putu Agus Susila dan perwakilan pedagang dari Singaraja Made Mahayasa dan Poni Ponggidae.
Salah satu perwakilan pedagang, Widiaputra menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif tersebut ditengah pandemi COVID-19. Mereka memohon agar kebijakan ini ditunda hingga kondisi perekonomian membaik. Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap transaksi ekonomi di pasar tradisional.
“Pada kenyataanya pasar sangat sepi, kami berjualan sangat sepi, karena situasi COVID-19 ini,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Made Mahayasa menambahkan, selain memohon penundaan penerapan tarif baru, agar PD Pasar Kabupaten Buleleng juga melakukan penataan pasar agar lebih terlihat baik.
“Seperti pedagang kaki lima yang menggunakan lapak permanen serta pedagang bermobil. Itu sangat berpengaruh pada minat pembeli memasuki pasar, karena mereka berada di luar, sehingga jual beli bisa dilakukan dengan sambil lewat.” ujar Mahayasa.
Para pedagang mengaku, sosialisasi kebijakan penyesuaian tarif ini hanya satu minggu sehingga pedagang juga merasa kaget dan belum siap atas kebijakan itu.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku akan membahas keluhan pedagang ini dengan Komisi III DPRD Buleleng, serta menggelar rapat dengar pendapat dengan Direksi PD Pasar dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin 1 Pebruari 2021.
“Saya sebelumnya mendengar ada rencana kenaikan, tetapi say aberfikir kenaikan tarif itu hanya untuk Pasar Banyuasri. Ternyata seluruh pasar, nanti kami akan bicarakan dengan Komisi III DPRD,” terang Supriatna.
Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudiarsana dalam sebuah wawancara telepon mengakui ada rencana kenaikan tarif pungutan. Rencana kenaikan itu didasari karena selama beberapa tahun, tarif pungutan dari sleuruh komponen itu belum pernah ada penyesuaian. |NP|