DPRD Dorong Pemerintah Beri Kompensasi Petani Jaga Ketahanan Pangan

Sidang paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng tentang Ranperda PLP2B dan Ranperda Penyelenggaraan Jalur Hijau |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Ranperda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akhirnya akan diwujudkan setelah dua tahun pencabutan peraturan daerah tentang jalur hijau. DPRD Buleleng akan melakukan pembahasan lebih mendalam tentang Ranperda PLP2B untuk kepentingan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Ranperda ini sudah dibawa dalam sidang paripurna DPRD Buleleng dalam agenda penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng penyampaian Ranperda PLP2B dan Ranperda Penyelenggaraan PAUD, Senin 22 Pebruari 2021.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna |FOTO :ARSIP KORANBULELENG.COM|

Ranperda PLP2B ini merupakan usulan Eksekutif. Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menegaskan dewan tidak hanya mendorong agar ada kepastian lahan pangan terlindungi, namun akan mendorong pemerintah memberikan kompensasi atau reward bagi petani untuk ikut berperan serta menjaga kedaulatan pangan.

“Kompensasi itu akan lebih teknis di Perbup setelah ada perda. Tapi kami pasti akan mengawal itu agar Bupati memberikan kebijakan kompensasi bagi petani misalnya pajak, subisidi, bantuan pengairan dan sejenisnya. Penjabarannya bisa di perbup nanti lebih tegas,” ujar Supriatna, Senin 22 Pebruari 2021.

Ranperda ini berjalan cukup panjang, karena ada beberapa hal yang harus dilakukan, mulai dari penyusunan naskah akademik. “Serta harus ada data yang harus valid dulu yang harus dikumpulkan dan masuk dalam ranperda, sehingga ranperda ini bisa sesuai harapan.” ujar Supriatna.

- Advertisement -

Supriatna meyakini ranperda yang baru ini akan mampu menjaga kedaulatan pangan dan melindungi wilayah pertanian, karena di peraturan ini sudah ada kepastian lahan pangan yang diamankan. Selain itu, akan ada sangsi yang termuat dalam peraturan itu.

Nantinya, pembahasan ranperda PLP2B ini akan segera dibahas secara maraton antara eksekutif dan DPRD Buleleng.

Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng sudah memetakan di Buleleng terdapat sekitar 9.045 hektar lahan pertanian dan perkebunan. Potensi kawasan yang akan dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 6.948 hektar di delapan kecamatan, kecuali Kecamatan Tejakula.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta menyatakan dari tahun 2011 sampai pada taun 2019, terjadi perlaihan fungsi lahan hingga 9,8 persen, atau skeitar 1.290 hektar. Untuk itulah, Raperda PLP2B ini memang snagat diperlukan untuk kepentingan ketahanan pangan berkelanjutan.

“Di Ranperda ini juga dimunculkan soal insentif dan disinsentif bagi petani. Misalnya insentif pajak, atau disentif seperti bantuan sistem pengairan, irigasi dan sejensinya. Memang dimunculkan kompensasi bagi petani,” ujar Sumiarta. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts