Imigrasi dan Lapas Singaraja Deklarasikan Janji Kinerja

Deklarasi janji kinerja |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua lembaga dibawah payung Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mendeklarasikan janji kinerja dan pencanangan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai langkah awal pencanangan zona integritas, Jumat 26 Februari 2021.

- Advertisement -

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali yang diwakili Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto; Kepala Ombudsman Perwakilan Daerah Bali, Umar Ibnu Alkhatab; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa; Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini; serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, mengatakan deklarasi dilakukan sebagai komitmen Kantor Imigrasi Singaraja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga Negara Asing.

“Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Buleleng dan pemohon warga Negara asing,”ungkapnya.

Sebelumnya, predikat WBK tahun 2020 yang sudah diraih Kantor Imigrasi Singaraja. Kedepan pihaknya akan terus berinovasi agar masyarakat merasakan kemudahan terhadap layanan yang diberikan Imigrasi Singaraja.  

- Advertisement -

Sementara itu, Kalapas kelas IIB Singaraja Mut Zaini pihaknya mengaku tetap berjuang untuk menuju Lapas yang lebih baik dengan memberikan pelayanan- pelayanan baik terhadap warga binaan maupun keluarga warga binaan.

“Seperti sekarang kondisi pandemi tidak ada kunjungan, kita fasilitasi video call, kami siapkan wartel gratis. Kita masih menerima titipan makanan untuk warga binaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar al-Khattab mengingatkan agar Kantor Imigrasi Singaraja mempertahankan predikat WBK yang sudah diraih.

Ombudsman memastikan bahwa pelayanan yang ada dapat berjalan sesuai dengan aturan. Deklarasi janji berarti mengumumkan kepada publik, bahwa berjanji akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Janji itu adalah hutang, hutang untuk memberikan pelayanan yang baik ini harus ditunaikan. Jangan hanya dikampanyekan, tetapi di laksanakan.” jelas Umar Ibnu Alkhatab.

Umar al-Khattab juga berharap kepada jajaran Lapas Singaraja untuk bisa meraih predikat WBK tahun 2021 dengan melakukan berbagai inovasi bagi pembinaan para narapidana. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts