Dua Bulan, Polisi Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi meringkus enam pelaku kejahatan narkoba |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ke enam pelaku yang ditangkap, satu diduga kuat sebagai pengedar.  Selain mengamankan enam tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 9,64 gram.

- Advertisement -

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Diantaranya, Gede Agus Sanjaya (24 Tahun), Gede Masprayoga (48 Tahun), I Wayan Muliarta (48 tahun), I Kadek Primawan (23 tahun), Gede Ariandika (25  tahun) dan Egi Inggas Febrino (20 Tahun).   

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pelaku di tangkap di 5 lokasi yang berbeda-beda. Sementara yang diduga kuat sebagai pengedar yakni pelaku Egi Inggas Febrino karena di temukan barang bukti timbangan dan sejumlah paket sabu siap di edarkan.

“Dari hasil pengembangan, dan dari interogasi pelaku mengakui menjual barang tersebut dengan sistem tempel di kawasan kota Singaraja” katanya

Picha Armedi menambahkan saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk menemukan sumber dari barang haram tersebut. Karena modus dari tersangka mengambil barang dengan sistem tempel  tanpa mengetahui orangnya.

- Advertisement -

Sementara itu,  pelaku Egi tak menyebutkan asal barang terlarang yang diperjualbelikan tersebut, namun ia mengaku menjual  satu paket sabu-sabu rata-rata dengan harga Rp300 ribu.

“Benar itu barang milik saya, dijual 300 ribu,”singkatnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts