Buat Putusan Perceraian Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Pejabat Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, SH |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja melaporkan seorang oknum pengacara di Buleleng berinisial ESK (33 tahun) ke Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan dokumen putusan perceraian.

- Advertisement -

Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari seorang tergugat, yakni istri dari klien ESK ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu.

Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.

Hakim sekaligus Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK sebenarnya masih dalam proses persidangan yang putusannya rencananya baru dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.

Panitera PN Singaraja sempat  ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah di cek ternyata benar akta perceraian sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.

- Advertisement -

“Pengadilan Negeri Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” katanya

Sebelumnya, pihak PN Singaraja telah memanggil ESK secara lisan untuk memberi kesempatan melakukan klarifikasi. Tapi ESK tidak pernah datang mengklarifikasi.  

Dipa menegaskan laporan hukum itu sebagai bentuk penyelamatan terhadap lembaga Pengadilan. Sebab, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi lembaga pengadilan.

“Dari Pengadilan menunggu itikad baik, tapi tidak datang, ya sudah lapor polisi. Ini stempel dipalsukan. Artinya perbuatan tidak sekali saja, karena kebetulan baru ini saja ketahuan.” sesal Dipa.

Dipa menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut kepada pihak polisi. “Saya serahkan  untuk proses hukumnya ke polisi,” terangnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dari Panitera PN Singaraja atas dugaan pemalsuan putusan perceraian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara.

Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk pemeriksaan terhadap terlapor, diakui Sumarjaya, masih belum dilakukan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan masih penyelidikan. Sementara baru ada sekitar 3 orang saksi yang sudah diperiksa, itu dari pelapor, yang dirugikan dan ada satu orang lagi,” ujar Sumarjaya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts