Ketua Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, SH |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana mengajukan sidang kode etik terhadap anggotanya, seorang advokat berinisial ESK,33 tahun, yang dilaporkan ke Polres Buleleng oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja karena diduga melakukan pemalsuan putusan persidangan perceraian.
Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu karena telah mencoreng profesi advokat (pengacara) sebagai profesi terhormat. Bahkan, menurutnya apa yang dibuat merupakan kesalahan yang sangat fatal.
Namun saat ini pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Mengingat, persoalan ini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Imbasnya pada profesi advokat. Dan ini akan melunturkan kepercayaan masyarakat. Kami persilahkan kepada penyidik untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Harja Astawa, Selasa 2 maret 2021
Pihaknya juga tidak bisa langsung memvonis oknum ESK bersalah. Sebab, ada kategori keputusan hukuman bagi pelanggaran dari organisasi, mulai dari tingkatan teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan dari organisasi.
“Kalau sidang kode etik dewan kehormatan pasti akan digelar tapi kami masih perlu koordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK .Kami juga baru membaca di media soal kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan.” lanjutnya
Saat ini, DPC Peradi Singaraja masih akan melakukan koordinasi dengan induk organisasi baik di DPC Peradi Denpasar maupun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengambil langkah menyikapi kasus oknum pengacara ESK.
Pihaknya juga mengakui, ada sejumlah laporan yang masuk atas prilaku ESK, seperti penelantaran klien, lalu adanya kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan laporan berujung kepolisian.|ET|