Anak Agung Jayalantara |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian dana terkait dengan dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata dari pihak rekanan penyedia jasa sewa kendaraan senilai Rp 1,3 juta. Selain itu, pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng juga kembali menyerahkan uang senilai Rp700 ribu, Selasa 2 Maret 2021.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Tim penyidik mengungkap modus penggelembungan anggaran yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng. PPTK tersebut menyewa beberapa kendaraan namun dibuatkan kwitansi pembayaran sewa dengan nilai lebih tinggi. Tak hanya itu, PPTK juga membuat kwitansi penyewaan, sementara dalam pelaksanaannya mobil sewaan tidak digunakan.
“Dari hasil pemeriksaan, pihak penyedia jasa sewa mobil mengaku tidak sepenuhnya mendapat sewa, melainkan hanya diminta kwitansi sehingga pihaknya harus mengembalikan uang ke pihak penyidik sebesar Rp1,3 juta,” katanya
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menambahkan, kendati pihak rekanan jasa rental menerima dana, namun tidak disebut sebagai penerima aliran dana. Pihak rekanan hanya jual kwitansi saja. Artinya PPTK Bimtek CHSE yang terindikasi melakukan penggelembungan anggaran.
Sementara itu, dana dari pegawai honorer di Dispar yang dikembalikan kepada jaksa penyidik senilai Rp 700 ribu sebelumnya sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Penambahan pengembalian dana dari pegawai honorer Dispar Buleleng dan rekanan penyedia jasa rental kendaraan ini, kini total jumlah uang untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp. 537.110.900. |ET|