DPRD Buleleng menghadirkan sejumlah pihak untuk klarifikasi pemindahtangan aset rumah sangat sederhana yang dihuni warga di lingkungan kayu buntil, Singaraja |FOTO : I Putu Nova A.Putra|
Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng menghadirkan beberapa pihak untuk mengklarifikasi pemindahtanganan aset berupa rumah sangat sederhana (RSS) di lingkungan Kayu Buntil, Singaraja yang sudah dihuni oleh sejumlah warga setempat selama berpuluh tahun.
Kehadiran beberapa pihak diantaranya, perwakilan warga penghuni RSS Kayu Buntil, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng serta Pemkab Buleleng dan Anggota DPRD Buleleng berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Jumat 5 Maret 2021.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, polemik yang selama in terjadi sudah beres semua dan tidak ada lagi permasalahan, sehingga DPRD Buleleng dalamwaktu segera akan menandatangani persetujuan secara legal. Warga juga sudah menyepakati untuk melakukan pembayaran RSS sesuai nilai dari tim appraisal yakni Rp8, 4juta lebih.
Dari 120 sertifikat, kini hanya tersisa empat aset yang belum tersertifikat dan sedang dalam proses pengajuan. Yang belum bersertifikat, dua aset berupa fasilitas umum dan dua aset milik warga setempat.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan klarifikasi untuk memastikan bahwa polemik yang sempat mencuat benar-benar selesai dan tidak aka nada lahi polemik di masa datang. Termasuk tentang nilai ganti rugi yang sudah ada kesepakatan dengan semua pihak serta penyelesaian sertifikat di BPN. Sertifikat sudah selesai, tinggal menunggu waktu untuk diserahkan kepada warga penghuni.
“Ini sudah tidak ada masalah lagi, Clear. Warga yang menempati rss menyepakati pembayaran ganti rugi sesuai nilai,” ujar Supriatna, kemarin.
Sementara itu dari BPN Kabupaten Buleleng mengeluarkan data dari rekomendasi, sebanyak 120 aset yang tersertifikat, namun masih ada empat aset yang belum diproses karena ada kendala administrasi, seperti kartu tanda penduduk dan dokumen lain.
“Dokumen dari empat itu belum maju, kemarin sempat ada permasalahan administrasi. Kami tinggal menunggu saja, dokumennya masih di kepala lingkungan,” ujar Nurhaerani, selaku Koordinator Penetapan hak atas tanah, BPN Buleleng.
Disisi lain, Kepala Lingkungan Kayu Buntil, Ketut Bukit menjelaskan semua proses sudah selesai dan tinggal menunggu pembayaran dari warga saja. Nilai yang disepakati, senilai delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu. Paling lambat harus dilakukan pembayaran 3 April 2021.
“Dua aset fasilitas umum yakni Balai Suka Duka dan Balai Posyandu tidak dikenakan biaya, karena diluar RSS,” ujar Bukit.
Nanti, jika sudah selesai pembayaran, aset tersebut sudah langsung menjadi hak milik warga. Bukit mengaku jika sudah menjadi hak milik warga, maka segala hak dan kewajiban menjadi tanggungjawab dari pemilik langsung. |NP|