Polisi Sebar Imbauan Usaha Perbengkelan Tolak Permintaan Modifikasi Motor

Polisi mendatangi sejumlah usaha perbengkelan dan memberi imbauan agar tidak menerima jasa modifikasi sepeda motor untuk balap liar |FOTO:Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buleleng mengimbau agar pelaku usaha perbengkelan tidak menerima jasa modifikasi sepeda motor untuk kepentingan balapan liar atau trek-trekan, seperti penggantian knalpot brong.

- Advertisement -

Imbauan ini disebarkan oleh pihak kepolisian, karena balapan liar ini sangat menganggu ketertiban umum. Biasanya, pelaku balap liar ini memodifikasi semua setelan kendaraan termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara keras. Selain itu, balapan juga menganggu ketertiban berlalu-lintas.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, himbauan dilakukan menyusul temuan sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk aksi balapan liar oleh sekelompok anak muda baru-baru ini.  Sepeda motor itu diduga dimodifikasi di beberapa bengkel tertentu.  

“Sehingga kami melakukan imbauan ke bengkel-bengkel, agar mereka tidak melakukan menerima jasa modifikasi motor untuk balapan liar itu,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika modifikasi untuk balapan yang resmi, atau untuk hal-hal pribadi yang sifatnya tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak digunakan di jalan raya, tidak akan dipermasalahkan.

- Advertisement -

Namun,  jika kendaraan modifikasi itu digunakan di jalan raya, harus mematuhi ketentuan yang sudah ada. Jika ada bagian kendaraan yang diganti dan tidak sesuai aturan, selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,  kendaraan tersebut bisa dinyatakan tidak layak jalan.

“Tidak bisa sembarangan motor yang tidak dengan spesifikasi standar berkeliaran di jalan raya. Selain mengganggu ketertiban umum, itu juga membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya. |ET|   

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts