Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) ditunda selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng memutuskan penundaan karena tahapan-tahapan tersebut bisa memicu kerumunan dan berpotensi menambah kasus COVID-19.
Dinas PMD Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/PAN-PILKEL/2021. Dalam edaran tersebut, pemerintah menyatakan menunda pelaksanaan tahapan pilkel serentak pada masa PPKM darurat.
Panitia Pilkel di tingkat desa, diminta berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ tertanggal 10 Desember 2020, sebagai acuan pelaksanaan tahapan pilkel pada masa pandemi.
Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana mengatakan, tahapan pilkel saat ini sudah masuk dalam masa pemutakhiran data pemilih. Dalam waktu dekat, panitia Pilkel semestinya akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, pada 15-19 Juli mendatang, panitia akan melakukan penetapan calon perbekel dan pengundian nomor urut.
“Pertimbangannya, karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Tahap penetapan, pengundian nomor urut, sampai kampanye, itu ditunda sampai PPKM darurat berakhir.” katanya
Menurut Dwi, panitia Pilkel tetap melaksanakan tahapan pemutakhiran dan pengumuman DPS. Sebab tahapan tersebut dinilai tak terlalu riskan menimbulkan kerumunan. Panitia juga bisa melakukan pemutakhiran secara door to door.
“Tapi kalau ada perpanjangan, kami akan bahas lagi skema berikutnya seperti apa. Paling tidak kan perlu penyesuaian tahapan yang tertunda tadi. Mudah-mudahan saja tidak ada perpanjangan,” harapnya. |ET|