Sekda Buleleng/Sekretaris Satgas COVID-19 Gede Suyasa memantau pelaksanaan WFH dan WFO di sejumlah perkantoran pemerintahan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sekda Buleleng Gede Suyasa memastikan Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) berlangsung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. WFH dan WFO dilaksanakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sesuai Inmendagri 15 tahun 2021, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng, bahwasannya SKPD sektor kritikal seperti BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia kelas D, Giri Emas, puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah diberlakukan 100% WFO.
Lebih lanjut, untuk sektor esensial seperti Dinas Perijinan, Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup dan bidang atau perangkat yang mengeluarkan rekomendasi perijinan diberlakukan WFO 25 persen dengan prokes secara ketat. Di luar kedua sektor tersebut, SKPD melaksanakan WFH 100 persen.
“Namun karena kegiatan yang sangat mendesak dan sesuai Inmendagri juga yang WFH dibolehkan ke kantor dengan surat tugas. Surat tugas ini yang menentukan boleh ngantor atau tidak, jika pas kena sidak tidak menunjukkan surat tugas akan disuruh pulang,” jelas Suyasa saat melakukan pemantauan WFH dan WFO di sejumlah perkantoran Pemkab Buleleng, Jumat 9 Juli 2021.
Satgas COVID-19 juga terus lakukan pengawasan selama PPKM Darurat. Sejumlah pos penyekatan dibuat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. |ET|