Eksekusi barang bukti kasus korupsi BUMDes Sadu Amertha, Desa Tirtasari |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus korupsi yang menjerat Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Gede Sukaraga telah dinyatakan inkrah lewat sidang putusan yang dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu di PN Denpasar. Gede Sukaraga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang sebesar Rp67.928.000.
Barang bukti uang tunai diserahkan kembali secara simbolis kepada Ketut Edi Wahyu Cahyana selaku Bendahara BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang menjerat Gede Sukaraga, 49 tahun, selaku Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari.
“Sesuai dengan amar putusan, uang itu dirampas untuk negara. Barang bukti itu kami eksekusi dalam hal ini kami kembalikan ke kas BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari.” kata Jayalantara.
Berita sebelumnya, Kasus korupsi ini bermula ketika Desa Tirtasari pada tahun 2012 lalu, menerima kucuran dana Rp1 Miliar lebih dari Pemprov Bali dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana itu, sebagian digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes, pembangunan infrastruktur, dan operasional.
Kemudian, pada tahun 2014 hingga tahun 2017, Gede Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada BUMDes dengan menggunakan nama-nama orang lain. |ET|