Satgas COVID-19 Bubarkan Tajen, Dandim : “Mereka Tidak Punya Hati”

Satgas COVID-19 membubarkan perjudian tajen di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada. Tampak arena tajen dibuat secara permanen yang menandakan di lokasi ini sering digelar tajen. |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Di tengah perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas COVID-19 Buleleng harus membubarkan arena perjudian tajen di Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Rabu 28 Juli 2021. Perjudian ini disesalkan banyak pihak, termasuk Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto.

- Advertisement -

Perwira dengan dua melati emas di pundak ini menyebut mereka yang masih menggelar perjudian tajen di tengah pandemi COVID-19 tidak punya hati dan empati.  “Mereka tidak punya hati, yang lain sedang berjuang menangani COVID-19 dan ada yang berusaha untuk sembuh, mereka malah tajen,” sesal Windra.   

Aksi judi tajen ini diketahui oleh Satgas saat melakukan patroli rutin penegakan PPKM Darurat. Tim menemukan beberapa orang yang membawa tas berisi ayam jago. Setelah ditelusuri, ternyata ada judi tajen dan petugas langsung membubarkan.

Windra yang juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Buleleng meminta agar masyarakat lebih disiplin dan ikut berperan aktif ikut bersama-sama mengendalikan COVID-19. Satgas telah melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan mestinya diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan sekali. Saat kami gencar mengatasi COVID-19 masih ada oknum masyarakat yang melakukan tindakan yang merugikan keselamatan kita bersama. Ayolah kita kerjasama bahu membahu berupaya semaksimal mungkin agar pandemi ini reda,” pinta Windra.

- Advertisement -

Dari sejumlah foto saat pembubaran judi tajen di Desa Kayu Putih Melaka, tampah tim Satgas COVID-19 telah mengosongkan arena yang dibuat secara khusus. Arena dengan tiang-tiang penyangga dari bambu dengan ukuran cukup besar ini menandakan di lokasi tersebut diduga sering terjadi aktivitas tajen.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Buleleng, Putu Artawan mengaku menggelandang penyelenggara judi tajen atas nama Ketut Budi alias Kawi. Dia diberikan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 Juta yang harus dibayarkan dalam tujuh hari.

 “Karena dia yang penyelenggara, sehingga menimbulkan kerumunan. Makanya kami berikan sanksi administratif. Untuk masalah pidananya, sudah kami serahkan pada Polsek Sukasada,” terang Artawan. |Y|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts