Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas COVID-19 yang membubarkan arena judi tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayu Putih Melaka, sudah menyerahkan penyelenggara tajen, Kadek Budi Arjana alias Kawi ke pihak kepolisian. Selain itu, barang bukti beberapa ekor ayam yang disita dari arena perjudian tajen juga sudah diserahkan, namun sejauh ini polisi sedang mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meneruskan kasus pidananya.
Arena tajen berdiri secara permanen. Tiang-tiang dibuat dengan bambu dan diduga sudah sering terjadi judi tajen di lokasi tersebut.
Ketut Budi Arjana alias Kawi, 53 tahun, masih diamankan di Polsek Sukasada untuk dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, sejumlah orang saksi juga dimintai keterangan polisi.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus dugaan penyelenggaraan judi sabung ayam ini masih dalam penyelidikan, untuk mengetahui delik pidananya.
Dalam penanganan kasus ini, kata Sumarjaya hanya 2 ekor ayam yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti berupa uang tidak ada.
“Kalau ditingkatkan ke penyidikan harus cukup bukti. Barang bukti lengkap, dan saksi,” jelas Iptu Sumarjaya.
Pihaknya juga menyayangkan masih ada kegiatan tejen di tengah situasi pandemi. Imbauan pun sudah gencar dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di desa.
“Tapi biasanya saat kami tindak, malah informasi bocor dahulu. Jadi kami sedikit kesulitan,” pungkasnya. |ET|