Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, Koranbuleleng.com │ Sebayak 7 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam verifikasi seleksi administrasi dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan lolos setelah masa sanggah. Sebelumnya, sebanyak 113 pelamar CPNS mengajukan sanggahan. Pengumuman secara resmi masa sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, yang juga selaku Ketua Pansel CPNS 2021 mengatakan, sesuai tahapan-tahapan dalam penerimaan CPNS 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diperbolehkan melakukan sanggahan dengan menunjukkan bukti dan dokumen pendukung yang sah.
Dari beberapa sanggahan yang masuk, seperti hasil verifikasi terdahulu scan transkrip nilai seperti tidak asli karena ada logo berwarna emas sehingga cap aslinya seperti hitam putih, setelah disanggah memang asli.
Kemudian sanggahan untuk formasi Dokter, tamatan sekarang antara ijazah dan profesi dokter terpisah sedangkan yang dulu menjadi satu dalam transkrip nilainya.
“Para pelamar yang dinyatakan lolos setelah masa sanggah ini, karena telah sesuai hasil verifikasi panitia berdasarkan ketentuan, bukti dan dokumen yang sah yang diberikan oleh penyanggah” ujar Suyasa, usai memimpin rapat Pansel CPNS persiapan pengumuman masa sanggah Sabtu,14 agustus 2021
Sekedar informasi, dari total jumlah pelamar sebanyak 3.725, Pansel CPNS Buleleng memutuskan 387 pelamar tidak lolos seleksi administrasi. Dari ratusan orang yang tak lolos tersebut, diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari, terhitung dari Rabu 4 agustus sampai Jumat 6 agustus 2021.
Kemudian, sebanyak 113 orang pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggahan. |ET|