Polisi Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Kandung ke Kejaksaan

Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : YOGA SARIADA|

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng yang mendalami kasus persetubuhan dilakukan oleh  NS tehadap anak kandungnya sendiri, segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

- Advertisement -

Sebelumnya, NS yang telah berstatus sebagai tersangka telah menjalani penambahan masa penahanan, di rutan Polres Buleleng. Pelimpahan kasus NS tersebut sedang menunggu penandatanganan dari Kapolres Buleleng, Andrian Pramudianto.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas dari kasus NS tersebut telah lengkap. Berkas rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada
akhir September ini.

Sumarjaya menyebutkan sebelumnya dari hasil koordinasi tersebut dengan pihak kejaksaan, di dalam berkas tersebut ada sketsa lokasi kejadian yang harus dibuat. Kini berkas perkara kasus tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Sudah dilengkapi sekarang siap kirim. dalam minggu ini, ditanda tangani langsung dikirim. Sudah di jilid, kemudian dibuatkan pengantar, jadi tinggal mengirim saja berkas ini,” terangnya saat ditemui Selasa 21 September 2021.

- Advertisement -

Sebelumnya, seorang pria berinisial NS diperiksa Unit PPA Polres Buleleng setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan NS sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. Kejahatan NS itu pun diketahui oleh istrinya atau ibu dari korban dan melaporkanke Unit PPA Polres Buleleng. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts