Petani Garam Berharap SE Pemanfaatan Garam Lokal Beri Dampak Baik

Singaraja, koranbuleleng.com | Petani garam lokal di Desa Tejakula yang memproduksi garam palungan merasa semakin bergairah dalam memproduksi garam seiring pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam lokal Bali. Kebijakan ini dianggap angin segar untuk petani garam lokal.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyempatkan hadir di tengah para petani garam di Dusun Sukadarma, Desa Tejakula, Buleleng Selasa 28 September 2021. Kehadiran Gubernur Bali didampingi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan pejabat serta tokoh lainnya.

- Advertisement -

Made Swastika, salah satu petani garam lokal asal Tejakula merasa senang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan itu diharapkan bisa menimbulkan dampak ekonomi terhadap para petani garam.

“Garam lokal Tejakula memiliki kualitas dan khasiat yang sangat bagus. Tapi lahan pertanian garam sudah semakin sedikit. Semoga dengan kedatangan pak Gubernur ke Tejakula membawa kebijakan baru maka garam tradisional Tejakula semakin membaik,” harap Swastika.

Sementara Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M menyampaikan bahwa saat ini garam lokal Bali sedang dalam proses pengujian oleh Universitas Udayana guna memastikan kandungan di dalam garam local Bali. Pengujian tersebut untuk mendapatkan label SNI sehingga ke depannya garam-garam lokal ini dapat bersaing dalam pemasarannya.

“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berkomitmen sumberdaya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali yang nantinya salah satunya dapat mengembangkan perekonomian di Bali,” ucap Koster.

- Advertisement -

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengutarakan tantangan yang dihadapi petani garam tradisional adalah banyak lahan pertanian garam yang mulai terkikis dan berubah fungsi seiring dengan perkembangan pariwisata.

Secara ekonomi, garam lokal Bali juga terkendala dalam pemasaran dikarenakan dari sisi regulasi yang mengharuskan dalam garam harus ada kandungam yodium. 

“Harapan agar kedepannya garam-garam lokal ini dapat bersaing pemasarannya hingga ke supermarket, sehingga pemasarannya bisa menjadi lebih luas dan lahan garam masuk ke RDTR agar memperoleh perlindungan” ujar Supriatna yang juga putra asli Desa Tejakula. |SY|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts